Kamis 12 Apr 2018 00:09 WIB

TNI AD Ajak Semua Pihak Hormati Keputusan PB IDI

Keputusan IDI terkait penundaan pelaksaan putusan MKEK terhadap dokter Terawan.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Andri Saubani
Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, dokter Terawan Agus Putranto
Foto: Youtube
Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, dokter Terawan Agus Putranto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- TNI Angkatan Darat (AD) mengajak segala pihak untuk menghormati keputusan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI). TNI AD pun akan mendukung PB IDI untuk melakukan penyelidikan terkait kebocoran Surat Keputusan MKEK.

"TNI AD menghormati keputusan PB IDI yang menunda pelaksanaan putusan MKEK yang menjadi polemik selama ini akibat tersebar di ruang publik," ujar Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Alfret Denny Tuejeh melalui keterangan tertulis, Rabu (11/4).

Menurut TNI AD, kata Denny, putusan yang diambil oleh PB IDI itu telah dilakukan melalui berbagai pertimbangan yang matang. Mereka juga menganggap, keputusan tersebut merupakan representasi proporsionalitas penilaian IDI dalam menyikapi sebuah permaslahan yang timbul.

"Oleh karenanya, TNI AD mengajak semua pihak untuk menghormatinya sebagai sebuah keputusan organisasi terhadap anggotanya," kata TNI AD.

Selain itu, lanjut Denny, dengan siaran pers yang dikeluarkan PB IDI, yang mengatakan menunda melaksanakan putusan MKEK karena keadaan tertentu, TNI AD menegaskan, hingga saat ini dokterr Terawan Agus Putranto masih berstatus sebagai aggota IDI.

"Terkait dengan layanan Digital Substraction Angiography, TNI AD mendukung sepenuhnya rekomendasi dari PB IDI yang menyerahkan kelanjutan penilaiannya kepada tim health technology assesment Kemenkes RI. Termasuk untuk melakukan uji klinis," kata dia.

Untuk itu, TNI AD berkomitmen untuk senantiasa memberikan yang terbaik untuk masyarakat. TNI AD juga akan mendukung apa pun yang membawa kebaikan bagi kepentingan masyarakat Indonesia.

"TNI AD akan mendukung PB IDI untuk melakukan penyelidikan terkait kebocoran Surat Keputusan MKEK yang seharusnya bersifat rahasia dan untuk konsumsi internal," jelas dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement