Rabu 11 Apr 2018 20:06 WIB

KPU Kecewa PTUN Loloskan PKPI ke Pemilu 2019

KPU masih menanti salinan putusan PTUN sebelum melakukan eksekusi putusan.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Ratna Puspita
Ketua KPU Arief Budiman.
Foto: Republika/Dian Erika Nugraheny
Ketua KPU Arief Budiman.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) kecewa dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta, yang menyatakan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dapat mengikuti Pemilu 2019. Akan tetapi, KPU tetap harus menghormati hukum. 

"Sepanjang informasi yang kami terima, tentu KPU kecewa karena seluruh fakta kan sudah kami buktikan. Seperti itulah adanya. Akan tetapi, kan KPU juga harus menghormati hukum," ujar Ketua Arief Budiman kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (11/4) malam.

Menurut Arief, KPU sudah maksimal dalam proses verifikasi parpol dan menghadapi gugatan parpol-parpol yang tidak lolos pemilu. "Jika mengikuti proses persidangan, akan tahu seperti apa yang dikerjakan oleh KPU," tegas Arief.

Terkait eksekusi dari putusan PTUN, KPU sampai saat ini belum menentukan sikap. KPU masih menanti salinan putusan PTUN sebelum melakukan tindak lanjut atas putusan tersebut.

photo
Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) AM Hendropriyono (tengah) didampingi kader partainya usai menghadiri pembacaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jakarta, Rabu (11/4). (Antara/Wibowo Armand)

"Jadi prinsip KPU menunggu dulu salinan putusannya, amarnya seperti apa, nanti kami akan menentukan untuk menyikapi putusan itu seperti apa. Saya juga tidak tahu bunyi putusannya, (apakah ditindaklanjuti) tiga hari setelah putusan atau tiga hari setelah salinan dipegang," tambah Arief.

Sebelumnya, PTUN memutuskan menerima seluruhnya gugatan PKPI terkait hasil verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2019. Putusan tersebut dibacakan pada oleh Ketua Majelis Hakim PTUN, Nasrifal, Rabu pagi. 

"Pertama, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan membatalkan surat keputusan KPU Nomor 58/PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 Tentang Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2019," ujar Nasrifal dalam sidang putusan di PTUN, Jakarta Timur.

Selain dua putusan itu, PTUN DKI Jakarta juga memerintahkan pihak KPU sebagai tergugat untuk mencabut SK Nomor 58, pada poin yang menetapkan PKPI tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2019. Terakhir, PTUN memerintahkan KPU menerbitkan SK tentang penetapan PKPI menjadi parpol peserta Pemilu 2019 dan menghukum pihak KPU membayar biaya perkara sebesar Rp 1.860.000,-.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement