Rabu 11 Apr 2018 19:31 WIB

Anies Ancam Cabut Izin Gedung di Sudirman-Thamrin

Pengelola gedung diberi waktu sebulan untuk memenuhi persyaratan pengolahan limbah

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Nidia Zuraya
Deretan gedung-gedung perkantoran di Jakarta. ilustrasi
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Deretan gedung-gedung perkantoran di Jakarta. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengancam mencabut izin sertifikat layak fungsi (SLF) gedung-gedung tinggi di Jalan Sudirman-Thamrin. Anies memberi waktu satu bulan kepada mereka untuk memenuhi persyaratan yang telah ditentukan terkait penggunaan air tanah dan pengolahan limbah.

"Diberi waktu satu bulan melakukan koreksi untuk perbaikan menaati semua peraturan yang ada, baik peraturan perundangan, perda maupun pergub," kata dia di Balai Kota, Rabu (11/4).

Setelah satu bulan, lanjut Anies, pemprov akan mengevaluasi dan hasilnya akan diumumkan ke publik. Semua peraturan yang terkait sumber pengambilan air, instalasi pengolahan air limbah (IPAL), sumur resapan harus dipenuhi oleh mereka. Jika tidak, Anies mengamcam akan mencabut izinnya.

Konsekuensi terburuk, lanjut Anies, apabila manajemen tidak melakukan koreksi, maka SLF-nya bisa dicabut dan izin operasional pada semua yang berada di gedung itu bisa dicabut. Ia meminta semua yang belum mematuhi aturan segera memenuhi kewajiban memperbaikinya.

"Karena itu diberi waktu 30 hari, mereka kemudian akan buat action plan-nya. Tunjukkan saja, bagi kita yang penting itu bukan mereka dihukum, yang penting adalah mereka mengubah praktiknya," katanya.

Anies menyebut hanya ada satu dari 77 gedung di Jalan Sudirman-Thamrin yang mematuhi aturan terkait penggunaan air tanah. Fasilitas sumur resapan yang disyaratkan dalam aturan banyak yang tidak dipenuhi oleh para pemilik gedung tinggi.

Anies mengatakan, dari 77 gedung tinggi yang diaudit selama kurun 12-21 Maret 2018, hanya ada 40 gedung yang melengkapi gedung dengan sumur resapan. Ironisnya, kata dia, dari 40 itu hanya satu gedung yang seluruh fasilitasnya sesuai Pergub Nomor 20 tahun 2013 tentang Sumur Resapan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement