Selasa 10 Apr 2018 18:17 WIB

Kasus Miras Oplosan, Bupati Bandung Akui Kecolongan

Polri menyebut total korban tewas miras oplosan di Jabar dan Jakarta capai 82 orang.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Andri Saubani
Korban minuman keras (miras) oplosan mendapat perawatan lanjutan oleh petugas di Instalasi Gawat Darurat (IGD) di RSUD Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (10/4).
Foto: Antara/Novrian Arbi
Korban minuman keras (miras) oplosan mendapat perawatan lanjutan oleh petugas di Instalasi Gawat Darurat (IGD) di RSUD Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (10/4).

REPUBLIKA.CO.ID, CICALENGKA -- Bupati Bandung Dadang M Naser mengaku prihatin dengan kasus minuman keras (miras) oplosan jenis ginseng yang menewaskan puluhan orang. Ia pun mengaku kecolongan, padahal sweeping tempat penjualan miras sering dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Bandung.

"Selama ini, ada penjualan miras kami selalu kejar. Di lapangan, ada oknum yang me-back up," ujarnya, Selasa (10/4). Dia mengatakan, kasus tersebut menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk membimbing anak muda dengan pembinaan yang baik disertai pengawasan.

Ia mengklaim, pengawasan dan penindakan oleh Satpol PP Kabupaten Bandung maupun Kepolisian sering dilakukan kepada tempat yang menjual miras. Namun, kerap kali informasinya bocor dan disinyalir ada oknum yang membocorkan.

"Pengawasan Satpol PP sering dilakukan bahkan sebelum kejadian. Tapi suka ada yang membocorkan oknum di lapangan. Di sana (Cicalengka), memang kecolongan," katanya.

Baca: Polri: 82 Tewas di Jakarta dan Jabar Akibat Miras Oplosan.

Saat ditanya lebih dalam, Bupati tidak memberikan keterangan secara detail oknum yang dimaksud siapa. Dirinya lebih memilih meminta para pimpinan dari oknum-oknum yang sering membocorkan informasi terkait sweeping miras untuk membina para oknum tersebut.

Sementara terkait pengawasan Camat, ia menuturkan Camat hanya melakukan pengawasan umum. Pengawasan khusus berada di Kepolisian, Satpol PP dan masyarakat. Katanya, dengan kejadian tersebut pihaknya menetapkan Kejadian Luar Biasa (KLB).

"Kami akan berlakukan KLB. Rumah sakit tiba-tiba harus menanggung beban mengeluarkan dana besar, sedangkan biayanya rumah sakit dari mana. Kami akan geser dari dana lain yang masuk protap KLB," katanya.

Terkait sanksi tindak pidana ringan (tipiring) kepada para penjual, menurutnya, ketika ada korban meninggal maka masuk ke pidana. "Kalau tipiring jualannya, kalau sudah ke korbannya, dilarikan ke pidana lebih luas. Pelaku mirasnya tipiring. Tapi kalau sudah ada seperti ini diarahkan ke hukum pidana," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement