Kamis 07 Sep 2023 23:33 WIB

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Miras Oplosan Tewaskan Empat Orang

Sebanyak 11 orang dilaporkan mengonsumsi minum keras mematikan itu.

Ilustrasi Ditangkap Polisi
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Ditangkap Polisi

REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Penyidik Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kota Jayapura, Papua, menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tewasnya empat orang warga setempat akibat mengonsumsi minuman keras oplosan pada Sabtu (2/9). Tiga orang tersangka itu masing-masing inisial SR (37 dan DCY alias PW (30), keduanya merupakan pasangan suami istri, serta seorang lagi inisial FSM (31).

"Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka kasus minuman beralkohol oplosan yang menewaskan empat orang," kata Kapolresta Jayapura Kota Komisaris Besar Polisi Victor Mackbon di Jayapura, Kamis.

Baca Juga

Ia menjelaskan kasus itu terungkap setelah empat dari 11 orang warga Dok IX, Kota Jayapura, dilaporkan meninggal dunia setelah mengonsumsi minuman keras oplosan yang dicampur alkohol dengan kadar 96 persen. Minuman keras oplosan itu diracik tersangka FSM.

Dari pemeriksaan yang dilakukan polisi terungkap bahwa minuman keras oplosan racikan FSM itu diberikan kepada pasutri SR dan PW. Selanjutnya oleh pasutri itu, minuman keras oplosan tersebut diberikan kepada warga untuk dikonsumsi.

Sebanyak 11 orang warga dilaporkan ikut mengonsumsi minuman keras oplosan itu sejak Jumat (1/9) malam hingga Sabtu (2/9). Namun, pada Minggu (3/9) pagi, mereka mulai merasakan efek dari minuman keras oplosan itu, yakni sesak nafas dan mata gelap. Mereka pun kemudian dibawa keluarga ke rumah sakit.

"Setibanya di RSUD Jayapura, empat orang dilaporkan meninggal. Satu orang dirawat di RST Marthen Indey dan enam orang lainnya diperbolehkan pulang serta rawat jalan," ujar Kapolresta.

Empat orang warga yang meninggal itu masing-masing berinisial YW (42), AM (35), KlB (38), dan YB (43). Kapolresta menambahkan ketiga tersangka dijerat Pasal 136 huruf A dan B UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan juncto Pasal 204 ayat (1) dan atau (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 25 tahun penjara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement