Selasa 10 Apr 2018 16:58 WIB

Setelah Abu Tours, Polda Sulsel Usut Biro Travel Umrah Ini

Kasus penggelapan dana umrah mempunyai kemiripan modus.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani (kiri) dalam sebuah rilis kasus di Makassar, Sulawesi Selatan.
Foto: Antara/Darwin Fatir
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani (kiri) dalam sebuah rilis kasus di Makassar, Sulawesi Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulse) kembali menangani kasus dugaan penipuan umrah murah yang dilakukan oleh biro perjalanan umrah. Kali ini perusahaan yang diusut adalah PT Global Inspira Indonesia menyusul banyaknya laporan yang dibuat oleh masyarakat.

Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Komisaris Besar Polisi Dicky Sondani di Mapolda Sulsel, Selasa (10/4), menyatakan, kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana umrah kembali mendapat pelaporan dari para korban-korbannya. "Jadi setelah Abu Tours, kini kita telah menangani lagi kasus penipuan umrah dan kasusnya sekarang ditangani oleh Ditreskrimum Polda Sulsel," ujarnya.

Dicky mengatakan, untuk kasus penipuan yang dilakukan oleh PT Global Inspira Indonesia ini mempunyai kemiripan modus dengan beberapa biro travel lainnya yang sudah bermasalah seperti kasus Abu Tour dan First Travel. Untuk kasus PT Global Inspira ini juga, menghimpun dana dari masyarakat dengan jumlah yang banyak dan menjual paket umrah yang sangat murah yakni mulai dari Rp 7-21 juta.

"Untuk paket umrah yang ditawarkan itu mulai dari Rp 7 juta dan yang paling mahal itu harga Rp 21 juta. Yang harga Rp 7 juta itu daftar tunggu keberangkatannya kalau daftar di tahun 2017 nanti berangkat tahun 2020 atau 2021," katanya.

Adapun Chief Executife Officer (CEO) dari PT Global Inspira ini ditangani oleh pasangan suami istri yakni Muh Edwin Djabbar dan Mahditiara Syafruddin yang keduanya juga sudah diamankan oleh polisi. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara oleh penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel jika kedua pelaku sudah tidak sanggup untuk memberangkatkan para jamaahnya yang jumlahnya ribuan orang.

Atas perbuatannya itu, polisi untuk sementara menggunakan pasal 378 subsidair pasal 372 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement