Selasa 10 Apr 2018 10:22 WIB

Pemkab Bandung Tetapkan Status KLB Kasus Miras Oplosan

Seluruh pembiayaan perawatan di rumah sakit kepada korban dibebankan kepada pemerinta

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Esthi Maharani
Keluarga membawa jenazah korban meninggal akibat keracunan minuman keras (miras) oplosan ke dalam mobil ambulans di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (9/4).
Foto: Antara/Raisan Al Farisi
Keluarga membawa jenazah korban meninggal akibat keracunan minuman keras (miras) oplosan ke dalam mobil ambulans di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (9/4).

REPUBLIKA.CO.ID,  CICALENGKA -- Pemerintah Kabupaten Bandung melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung menetapkan kejadian tewasnya puluhan warga usai minuman keras (miras) oplosan jenis ginseng di Cicalengka sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) situasional. "Pemda dan rumah sakit bersepakat ini Kejadian Luar Biasa (KLB) situasional," ujar Kepala Dinas Kesehatan, Ahmad Kustijadi kepada wartawan di RSUD Cicalengka, Kabupaten Bandung, Selasa (10/4).

Menurutnya, dengan ditetapkan KLB maka seluruh pembiayaan perawatan di rumah sakit kepada korban dibebankan kepada pemerintah. Dia mengatakan secara teknis, pembiayaan tersebut masih akan dibicarakan.

Ia menuturkan, pihaknya terus melakukan pelayanan yang terbaik kepada para korban. Termasuk menyediakan fasilitas yang memadai bagi para korban miras oplosan jenis ginseng.

Achmad mengungkapkan total korban tewas akibat diduga meminum miras oplosan jenis ginseng mencapai 41 orang. Terdiri dari 31 korban tewas di RSUD Cicalengka, Rumah Sakit AMC sebanyak tujuh orang meninggal dan RSUD Majalaya sebanyak tiga orang meninggal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement