REPUBLIKA.CO.ID, MINAHASA TENGGARA -- Sebanyak sepuluh warga Kabupaten Minahasa Tenggara, Provinsi Sulawesi Utara yang ditelantarkan di Malaysia karena tergoda iming-iming menjadi tenaga kerja di negara jiran ini, diduga merupakan korban perdagangan manusia. "Kami menduga sepuluh warga Minahasa Tenggara yang ditelantarkan di Malaysia karena dijanjikan menjadi tenaga kerja ini merupakan korban perdagangan manusia," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Minahasa Tenggara Robby Sumual, di Ratahan, Ahad (8/4).
Dia menuturkan, berdasarkan pengakuan para korban kepada keluarga mereka, setelah direkrut dari Minahasa Tenggara mereka kemudian dibawa ke Medan, untuk diperdagangkan. "Menurut keluarga korban, setelah mereka dibawa ke Medan, para korban ini diperdagangkan oleh oknum yang merekrut mereka dengan kisaran harga Rp 17 juta per orang," ujarnya.
Lebih lanjut Robby mengatakan, status penyedia jasa tenaga kerja yang melakukan perekrutan bagi kesepuluh TKI tidak terdaftar di Disnaker Kabupaten Minahasa Tenggara. "Termasuk sepuluh TKI ini tidak pernah tercatat sebagai pencari kerja. Sedangkan untuk penyedia jasa ini tidak terdata sebagai penyedia tenaga kerja secara resmi," ujarnya pula.
Robby menambahkan, para keluarga korban telah melaporkan oknum yang melakukan perekrutan sepuluh warga tersebut ke pihak kepolisian. Juru Bicara Pemkab Minahasa Tenggara Franky Wowor menegaskan semua instansi di lingkungan Pemkab telah diperintahkan untuk melakukan koordinasi dengan Pemprov Sulut untuk dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu). "Setelah kami menerima laporan tersebut, semua instansi terkait diperintahkan langsung melakukan penanganan secara cepat," katanya.
Dia menambahkan, berdasarkan informasi saat ini dari sepuluh warga tersebut, empat warga telah berada di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Malaysia. Sedangkan enam warga lainnya belum diketahui keberadaannya.