REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI— Presiden Joko Widodo membagikan ribuan sertifikat tanah kepada warga lima kabupaten/kota Jawa Barat di Kabupaten Sukabumi, Sabtu (7/4) sore. Dalam kesempatan tersebut Jokowi menyatakan pada masa lalu mengurus sertifikat lama, tetapi kini telah dilakukan percepatan penyerahan sertifikat tanah.
Jokowi membagikan 3.063 sertifikat tanah kepada warga lima daerah di Jabar di Lapangan Sekarwangi, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Kelima daerah itu yakni Kabupaten Sukabumi, Kota Sukabumi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Cianjur.
''Yang dulu ngurus sertifikat lama, sana diminta, sini diminta,'' ujar Jokowi dalam sambutannya di depan ribuan warga dan tamu undangan di Lapangan Sekarwangi Cibadak Sukabumi.
Oleh sebab itu, Jokowi mengatakan, harus ada percepatan untuk menerbitkan sertifkast tanah. Jokowi mengatakan, pada masa lalu, hanya terbit 500 ribu sertifikat dalam setahun untuk seluruh Indonesia.
Namun pada tahun lalu, dia menyebutkan, untuk wilayah Jabar saja, terbit 590 ribu sertifikat tanah. Bahkan pada 2018 ini, pemerintah menargetkan penyerahan sertifikat untuk warga Jabar naik menjadi 1.200.000 sertifikat.
Untuk mencapai target tersebut, Jokowi menerangkan, ia melakukan perjanjian dengan Menteri Agraria Tata Ruang (ATR). “Pak janjian kita, kalau target tidak terpenuhi, bapak saya ganti, saya copot,” kata dia.
Nantinya, Jokowi mengungkapkan, menteri ATR melakukan hal serupa kepada kepala kanwil dan kantor BPN. Di mana jika tidak memenuhi target maka akan dicopot. Hal semacam ini dilakukan supaya rakyat terlayani dengan cepat dan baik.
Sebab, Jokowi melanjutkan, sertifikat tanah sangat penting karena merupakan tanda bukti hak hukum atas tanah yang dimiliki. Jika sudah memegangnya maka tidak akan timbul masalah dan orang lain tidak bisa macam-macam.
Di sisi lain, Jokowi menerangkan alasan pemerintah menggulirkan program sertifikat tanah. ''Setiap ke daerah, baik kampung maupun desa, selalu keluhannya masalah sengketa lahan atau tanah,'' kata dia.
Fenomena seperti ini, Jokowi mengatakan, terjadi di semua provinsi baik Jawa, Sumatera, Kalimantan, Maluku, NTT, dan lain sebagainya. Sengketa lahan ini terjadi baik antara masyarakat dengan pemerintah, masyarakat dengan BUMN, masyarakat dengan perusaaan, masyarakat dengan masyarakat bahkan anak dengan bapak dan ibu.
Namun, bila sudah memegang sertifikat maka status hukum tanah semakin jelas.