REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Pengurus maupun kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aceh melaporkan Fahri Hamzah yang kini menjabat pimpinan DPR RI ke Kepolisian Daerah (Polda) Aceh. Pelaporan terkait pernyataannya yang diduga mencemari nama partai politik tersebut.
"Kami sudah melaporkan saudara Fahri Hamzah atas nama pribadi, bukan pimpinan DPR RI ke Polda Aceh," kata Ketua PKS Aceh Ghufran Zainal Abidin di Banda Aceh, Kamis (5/4).
Anggota DPR Aceh itu menyebutkan, Fahri Hamzah dilaporkan ke Polda Aceh terkait ujarannya yang menyatakan di PKS boleh melakukan kejahatan apa pun asal menuruti pimpinan. Ghufran menyebutkan, ujaran atau ciutan yang bersangkutan tersebut beredar di berbagai media daring atau online maupun media sosial.
Ujaran tersebut sangat merugikan nama PKS di masyarakat. "Laporan ke polisi ini kami sampaikan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus atau Ditreskrimsus Polda Aceh. Laporan kami sampaikan mewakili struktur kepengurusan maupun kader," ungkap Ghufran Zainal Abidin.
Ketua Komisi VII DPRA tersebut menegaskan PKS tidak monoleransi kejahatan sekecil apa pun. Jadi, pernyataan Fahri Hamzah tersebut mengandung unsur kebohongan dan mencemarkan nama PKS.
Laporan polisi ini disampaikan agar tidak terjadi pembiaran. Selain itu, jika tidak dilaporkan, maka masyarakat bisa menilai dan beranggapan apa yang disampaikan Fahri Hamzah benar adanya.
"Kami tidak ingin apa yang diungkapkan saudara Fahri Hamzah dianggap benar. Maka, kami yang merasa harus melaporkan yang bersangkutan kepada polisi," kata Ghufran Zainal Abidin.
Mantan Wakil Ketua DPRA itu menegaskan, laporan ke polisi tersebut bukan karena instruksi pengurus PKS pusat atau DPP. Namun, laporan polisi itu semata-mata inisiatif PKS Aceh terhadap apa yang diujarkan Fahri Hamzah.
"Selain Aceh, PKS NTB dan DKI Jakarta juga sudah melaporkan yang bersangkutan ke polisi terkait persoalan serupa. Kami mengharapkan kepolisian menindaklanjuti laporan tersebut," kata Ghufran.