REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Tanggerang Kota bersama Detasemen Khusus 88 Anti Polri menggerebek sebuah rumah pembuatan senjata rakitan ilegal di Gang Haji Banteng, Jalan Ki Hajar Dewantoro, Cipondoh, Kota Tangerang, Rabu (4/4) kemarin. Satu orang berinisial ARA (40 tahun) ditangkap Densus.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto menyatakan kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait penggerebekan ini. "Kami belum bisa memastikan apakah mereka hanya motifnya ekonomi, menjual senajata rakitan itu, atau ada motif lain ini perlu pendalaman," ujarnya di Markas Besar Polri, Jakarta, Kamis (5/4).
Meski digerebek Densus 88, kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait ada tidaknya rumah pembuatan senjata rakitan tersebut dengan terorisme maupun kelompok teroris yang ada. Sejauh ini, fakta yang ditemukan kepolisian bahwa pelaku melakukan jual beli senjata rakitan.
Selain itu, Setyo menuturkan, polisi juga belum bisa memastikan adanya perakitan bom, meskipun ditemukan bahan peledak ditemukan di dalam rumah yang digerebek tersebut. "Kita belum tau dia itu rakit jadi bom atau tidak itu kan belum tahu," tutur Setyo.
Bahan-bahan yang ditemukan sebenarnya merupakan bahan kimia yang mudah ditemukan di pasaran. Namun, bahan tersebut memang material yang bisa digunakan untuk membuat bom sehingga polisi berusaha mengetahui untuk apa bahan tersebut dibuat oleh pelaku.
Setyo menambahkan, kepolisian juga memeriksa keterkaitan pelaku dengan jaringan perakit senjata. Berdasarkan pengalaman, daerah yang banyak membuat senjata rakitan berada di Lampung.
"Makanya kami minta waktu untuk diselediki dulu ada kaitannya atau tidak," ujarnya lagi.