Rabu 04 Apr 2018 23:00 WIB

Polisi Tangkap Penjual Miras Oplosan Mematikan

Miras oplosan tersebut terindikasi menyebabkan kematian delapan orang.

Borgol. Ilustrasi
Foto: Antara/Zabur Karuru
Borgol. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas Polres Metro Jakarta Timur menangkap penjual minuman keras oplosan yang terindikasi menewaskan beberapa orang. Identitas pelaku yang diduga menjual minuman keras berdampak mematikan tersebut belum diungkapkan karena masih proses penyelidikan.

"Petugas sudah mengamankan pelakunya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Rabu (4/4).

Argo menerangkan penyidik telah mengirimkan sampel minuman keras campuran kepada Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri guna memastikan kandungan zat yang mematikan itu.

Polisi juga mengotopsi jasad korban meninggal dunia untuk dicocokkan dengan zat yang terkandung pada minuman keras tanpa izin edar tersebut.

Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Polisi Yoyon Tony Surya Putra menambahkan petugas telah merazia toko kecil yang menjual ramuan minuman keras itu termasuk memburu penyalur maupun produsen minuman mematikan itu.

Petugas Polres Metro Jakarta Selatan juga menetapkan tersangka kepada pemilik toko jamu berinisial RS yang menjual minuman keras oplosan menewaskan delapan orang.

Penyidik kepolisian menjerat para pelaku dengan tuduhan menjual minuman keras tanpa izin edar atau ilegal.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement