Rabu 04 Apr 2018 16:00 WIB

Riza: Capres Pejawat Harus Lepas Fasilitas Negara

Wakil Ketua Komisi II DPR mengatakan Capres pejawat harus melepasn fasilitas negara.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bayu Hermawan
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Riza Patria memberikan paparannya saat Diskusi Media di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (3/10).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Riza Patria memberikan paparannya saat Diskusi Media di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (3/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aturan cuti kampanye untuk calon presiden dari pejawat selama Pemilu kini tengah dirumuskan oleh Pemerintah dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP). Nantinya, PP tersebut akan menjadi acuan untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatur norma di PKPU.

Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria mengatakan Capres dari pejawat harus melepas fasilitas negara yang melekat selama cuti kampanye, terkecuali pengamanan untuk presiden. "Selama cuti juga di luar tanggungan negara. Selama cuti tidak boleh menggunakan fasilitas negara, kecuali pengamanan. Kedua, selama cuti di luar tanggungan negara," ujarnya saat dihubungi, Rabu (4/4).

Karena itu, untuk Presiden Joko Widodo saat cuti kampanye nanti, juga seharusnya tidak boleh menerima tamu di dalam Istana Kepresidenan. Begitu pun fasilitas penunjang presiden seperti Pesawat Kepresidenan dan helikopter juga tidak boleh digunakan selama presiden kampanye. "Selama cuti tidak boleh menerima tamu di istana atau di kantor pemerintahan. Pesawat presidenan juga nggak boleh. Karena itu bukan bagian dari pengamanan. Pesawat presiden itu bagian dari fasilitas negara," kata Riza.

Namun tidak halnya bagian dari pengamanan seperti mobil kepresidenan, masih diperkenankan digunakan presiden lantaran bagian dari pengamanan. "Kalau mobil kepresidenan itu diperbolehkan karena itu bagian dari pengamanan. Itu dibolehkan," kata Riza.

Adapun cuti kampanye untuk capres pejawat menurut Riza, hanya bersifat pemberitahuan jadwal kampanye kepada KPU oleh Sekretariat Negara. Hal ini karena sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak mengatur kewajiban cuti untuk capres maupun cawapres pejawat.

"Cuti itu bentuknya pemberitahuan dari presiden melalui Setneg disampaikan ke KPU. Selama cuti, tentu jabatan presiden sebagai kepala negara kepala pemerintahan dan panglima tertinggi, tetap," ujar Riza.

Riza mengatakan, selama cuti yang diajukan presiden tersebut, tugas-tugas pemerintahan diwakili oleh wakil presiden sehingga tidak ada kekosongan pemerintahan. Hal itu juga kata Riza, agar cuti kampanye presiden tidak mengganggu jalannya Pemerintahan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement