REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Cirebon Kota, Jawa Barat, AKP Rezkhy Satya Dewanto memastikan informasi yang menyebutkan adanya pemutihan SIM yang mati baik itu SIM A, B, dan C adalah hoaks (bohong). "Dipastikan informasi adanya pemutihan SIM A, B, dan C pada tanggal 2 hinga 7 April 2018 itu hoaks," kata Rezkhy di Cirebon, Rabu (4/4).
Menurutnya, informasi yang menyatakan adanya pemutihan SIM mati sama sekali tidak benar. Untuk itu masyarakat terutama yang menggunakan media sosial jangan sampai menyebarkan berita tersebut.
Ia meminta ketika menerima kiriman berita-berita yang seperti itu lebih baik di cek terlebih dahulu sebelum menyebarluaskan melalui media sosial masing-masing. "Kita jangan ikut menyebarluaskan berita itu, karena memang itu tidak benar dan dipastikan hoaks," ujarnya.
Informasi tersebut tertulis: "Ada pemutihan SIM yang mati untuk gol (SIM A, B, C) di POLWIL/polres masing-masing daerah. Berlaku mulai tgl 2 - 07 April 2018. Tolong dibantu share ya agar yang memiliki SIM mati bisa di perbarui tanpa mengulang tes tulis dan praktek lagi. Berlaku di seluruh Indonesia.
Dia menambahkan untuk masyarakat yang ingin mengetahui secara pasti informasi mengenai SIM agar datang ke Polres wilayah hukumnya masing-masing. Ini agar tidak tertipu oleh berita hoaks. "Silakan masyarakat yang ingin mengetahui informasi tentang SIM datang ke Polres Cirebon Kota dan kami imbau jangan mudah menyebarkan berita hoaks," katanya.