Selasa 03 Apr 2018 21:25 WIB

Pemerintah dan KPU Sepakat Capres Pejawat Harus Cuti

KPU, pemerintah dan DPR sepakat bahwa Capres pejawat harus cuti kampanye

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Bayu Hermawan
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan
Foto: RepublikaTV/Havid Al Vizki
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan, pemerintah, DPR dan KPU telah menyepakati bahwa calon presiden (Capres) pejawat harus cuti jika melakukan kampanye untuk Pemilu mendatang. Namun, cuti bagi Capres pejawat dilaksanakan berdasarkan kesepakatan dengan wakil presiden (Wapres).

Kesepakatan itu dilakukan dalam rapat dengar pendapat antara KPU, pemerintah dan Komisi II DPR pada Selasa (3/4). "Sudah disepakati. Jadi pemerintah pun sedang menyusun Peraturan Pemerintah (PP) terkait mekanisme cuti bagi capres pejawat. Selain itu, dalam rancangan PKPU kampanye sudah kami atur cuti tersebut sedemikian rupa," ujar Wahyu kepada wartawan di kompleks parlemen, Selasa (3/4).

Wahyu melanjutkan, aturan yang mewajibkan capres untuk cuti pada saat kampanye itu tidak bertentangan dengan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Artinya, meski diwajibkan untuk cuti, para presiden dan wakil presiden yang nantinya kembali maju sebagai capres tetap memiliki kekuasaan yang utuh. "Cuti itu diberlakukan sepanjang tidak menggunakan fasilitas negara, kecuali fasilitas dasar yang melekat kepada presiden dan wakil presiden," katanya Wahyu.

Adapun yang dimaksud fasilitas yang melekat adalah fasilitas pengamanan dan beberapa fasilitas lainnya. Dia pun mengingatkan jika cuti bagi capres pejawat hanya dilakukan saat yang bersangkutan melakukan kampanye. "Posisinya sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan tetap. Namun, yang harus dititik beratkan adalah tidak menggunakan fasilitas negara (ketika kampanye)," tegas Wahyu.

Dia menambahkan, karena kesepakatan ini maka KPU akan melakukan sejumlah penyesuaian dalam rancangan PKPU kampanye pemilu. Penyesuaian itu akan merujuk kepada PP yang akan diterbitkan oleh pemerintah. Sebelumnya, Staf Ahli Bidang Pemerintahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Suhajar Diantoro, mengatakan pihaknya sedang menyusun PP yang mengatur cuti kampanye bagi calon presiden (capres) pejawat. PP ini nantinya juga mengatur cuti bagi wakil presiden, menteri hingga kepala daerah terhadap pelaksanaan kampanye Pemilu 2019.

"Kami sedang menyusun PP yang merevisi PP Nomor 18 Tahun 2013. Karena undang-undangnya berubah, maka kami juga merevisi PP-nya," ungkap Suhajar dalam rapat konsultasi PKPU kampanye Pemilu 2019, di Komisi II DPR, Selasa.

Dia melanjutkan, rancangan PP ini akan dimatangkan kembali dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum-HAM) pada Kamis (5/4). Menurut Suhajar, dalam menyusun aturan ini, pemerintah mengacu kepada prinsip tidak boleh ada kekosongan pimpinan negara.

"Karena itu, kami sampaikan beberapa pasal yang ada dalam rancangan PP, khususnya yang berkaitan dengan cuti presiden," tutur Suhajar.

Dia mengungkapkan setidaknya ada lima pasal yang berkaitan dengan cuti presiden. Kelima pasal itu yakni :

Pasal 6,pejabat negara yang dicalonkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu sebagai capres atau cawapres harus mengundurkan diri dari jabatannya kecuali presiden wapres pimpinan dan anggota majelis dst, itu sudah final, itu kami masukkan di pp ini.

Pasal 11, presiden dan wakil presiden punya hak melakukan kampanye pemilu.

Pasal 12,presiden , wakil presiden, menteri, gubernur dan seterusnya, yang melaksanakan kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 harus menjalankan cuti. Dalam melaksanakan kampanye pemilu, presiden dan wakil presiden wajib menjamin terwujudnya misi dan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, negara dan asas pemerintahan yang baik.

Pasal 18,cuti presiden dan wakil presiden, menteri, gubernur dan seterusnya dalam melakukan kampanye pemilu disesuaikan dengan jangka waktu kampanye pemilu.

Pasal 19,pelaksanaan cuti presiden dan wakil presiden yang akan melaksanakan kampanye pemilu dilaksanakan secara bergantian berdasarkan kesepatakan antara presiden dan wakil presiden.

"Pasal 19, kami buat untuk mengatasi kekosongan (kekosongan jabatan/kekuasaan) tadi. Sementara itu, nantinya jadwal cuti kampanye pemilu disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) kepada KPU. Jadi dalam PP ini sudah kami atur cukup lengkap terkait cuti untuk kampanye pemilu dan terserah KPU masuk di (aturan) mananya," jelas Suhajar.

Sebelumnya, Ketua KPU, Arief Budiman, mengatakan calon presiden (capres) pejawat harus cuti jika akan melakukan kampanye untuk Pilpres 2019. Aturan ini sudah tertuang dalam rancangan PKPU Kampanye Pemilu 2019.

Dia menambahkan, ada perbedaan mendasar dalam cuti pejawat dalam kampanye pilkada dan pilpres. Dalam Pilkada, cuti bagi pejawat dilakukan selama masa kampanye. "Sementara itu, cuti untuk pejawat dalam pilpres dan pileg dilakukan saat akan melaksanakan kampanye," tegas Arief ketika dijumpai wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (2/4).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement