Selasa 03 Apr 2018 10:04 WIB

PDIP Kirim Surat ke Presiden, Usul TGPF Kasus Penipuan Umrah

TGPF bertujuan untuk memastikan semua uang jamaah dikembalikan.

Terdakwa Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan memasuki mobil tahanan seusai menjalani sidang perdana kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh agen perjalanan umrah First Travel, di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (19/2).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Terdakwa Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan memasuki mobil tahanan seusai menjalani sidang perdana kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh agen perjalanan umrah First Travel, di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (19/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi PDI Perjuangan DPR RI segera mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), mengusulkan pembentukan tim gabungan pencari fakta (TGPF) kasus umrah bermasalah. TGPF bertujuan untuk memastikan semua uang jamaah dikembalikan.

"Saya sedang mengusahakan agar bertemu Presiden Jokowi untuk menyerahkan surat usulan pembentukan Tim Gabungan tersebut," kata anggota Komisi VIII DPR dari F-PDI Perjuangan Diah Pitaloka di Jakarta, Selasa (3/4).

Rieke mengatakan, apabila langkah pembentukan TGPF itu ditanggapi Presiden, maka hal itu akan menunjukkan bahwa Presiden Jokowi memberikan perhatian yang sungguh-sungguh atas persoalan tersebut. Menurut dia, usulan pembentukan TGPF tersebut untuk menyelidik uang jamaah yang telah disetorkan kepada biro umrah yang bermasalah, jangan sampai uang tersebut tidak dikembalikan.

"Jangan sampai uang tersebut dibagi-bagi kepada pihak biro umrah lalu merugikan jamaah," ujarnya.

Dia menjelaskan, proses hukum yang berjalan dalam kasus biro perjalanan umrah bermasalah seperti First Travel, tidak boleh merugikan jamaah. Karena itu, Rieke menilai proses hukum yang berjalan harus dikawal agar penggantian uang jamaah menjadi prioritas dari pengembalian aset yang ada.

"Selama ini uang yang dari aset digunakan untuk bayar pajak dan pegawai lalu sisanya untuk jamaah. Tidak bisa dengan pendekatan normatif tersebut," katanya.

Menurut dia, uang diperoleh perusahaan biro perjalanan umrah didapat dari jamaah bukan milik persero sehingga kepentingan jamaah harus diutamakan. Rieke mengatakan, berdasarkan aduan para jamaah biro perjalanan umrah bermasalah ke Fraksi PDI Perjuangan pada Senin (2/4), mereka tidak menginginkan perusahaan tersebut dipailitkan karena rakyat tidak mendapatkan apa-apa.

"Ini memang urusan orang yang tidak memiliki posisi tawar politik namun jangan sampai urusan rakyat dikesampingkan," katanya.

Dia menilai, pembentukan TGPF itu menyangkut uang rakyat yang ditipu biro perjalanan umrah. Diperkirakan uang tersebut masih ada dalam bentuk investasi dan aset yang dimiliki orang lain sehingga tidak langsung dimiliki pemilik biro perjalanan tersebut.

Sebelumnya, sekitar 30 jamaah korban penipuan First Travel dan agen perjalanan umrah lainnya mengadu ke Fraksi PDI Perjuangan DPR RI pada Senin (2/4). Mereka meminta agar Fraksi PDI Perjuangan mendorong Presiden Jokowi untuk membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF).

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement