Jumat 30 Mar 2018 07:28 WIB

KPK Pertimbangkan Banyak Hal dalam Tuntutan Terhadap Setnov

KPK telah pertimbangkan banyak hal terkait tuntutan 16 tahun penjara terhadap Setnov.

Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan KTP elektronik Setya Novanto mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/3).
Foto: Republika/Prayogi
Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan KTP elektronik Setya Novanto mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mempertimbangkan banyak hal terkait tuntutan 16 tahun penjara terhadap Setya Novanto, dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (KTP-el). Termasuk keputusan tidak mengabulkan keinginan Setya Novanto (Setnov) menjadi justice collabolator.

"Kami sudah membicarakan hal tersebut, tentu sebelumnya jaksa penuntut umum membahasnya bersama dan ada keputusan kelembagaan juga bahwa akhirnya kami memutuskan mengajukan tuntutan 16 tahun, ada denda juga, dan ada uang pengganti," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di gedung KPK, Jakarta, Kamis (29/3) malam.

(Baca: Setnov Kaget Dituntut 16 Tahun)

Menurut Febri, kasus yang menjerat Novanto tersebut tentu perlu dilihat sebagai bagian juga dari konstruksi kasus yang lebih besar, sehingga lembaganya juga akan mempelajari lebih lanjut fakta-fakta yang sudah muncul di persidangan sambil menunggu putusan pengadilan nantinya. "Untuk posisi sebagai justice collaborator atau JC sesuai yang diajukan, kami tidak bisa kabulkan seperti yang sudah disampaikan sebelumnya Setya Novanto kami pandang tidak memenuhi syarat sebagai JC, sehingga pada tuntutan ini kami abaikan atau tidak kami kabulkan JC-nya," ujar Febri.

Namun, kata Febri, Novanto masih mempunyai ruang untuk memperoleh status JC tersebut, karena saat ini posisi mantan ketua DPR RI itu juga sebagai saksi untuk tersangka lain dalam kasus KTP-el. "Masih ada ruang saya kira bagi Setya Novanto karena posisinya juga sekaligus sebagai saksi untuk penyidikan yang lain," kata Febri lagi.

Menurutnya, KPK telah beberapa kali memanggil Setya Novanto sebagai saksi untuk tersangka lainnya dalam kasus KTP-el, yakni Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung. "Jika memang Novanto punya niat baik untuk membuka seterang-terangnya perkara ini atau pelaku-pelaku lain tentu dengan informasi yang benar dan valid, maka hal tersebut masih terbuka dalam proses penyidikan tersangka yang lain," katanya pula.

Dalam perkara ini, Setya Novanto dituntut 16 tahun penjara, ditambah denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan, dan pembayaran uang pengganti sejumlah 7,435 juta dolar AS dan dikurangi Rp 5 miliar seperti yang sudah dikembalikan Setnov dengan subsider tiga tahun penjara.

KPK juga meminta agar hakim mencabut hak Setnov untuk menduduki jabatan publik selama lima tahun setelah selesai menjalani masa pemidanaan. Setya Novanto akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada 13 April 2018.

(Baca: JPU KPK Tolak Permohonan Setnov Jadi Justice Collaborator)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement