REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, ebelum ditahan, tersangka kasus dugaan korupsi KTP-el Made Oka Masagung diperiksa terkait aliran dana KTP-el. Kendati demikian, ia tak mendapatkan informasi secara pasti pemeriksaan aliran dana itu termasuk kepada Puan Maharani dan Pramono Anung.
"Dalam kasus KTP-el ini setelah dilakukan proses pemeriksaan terhadap MOM tadi, kami mendalami terkait dengan aliran dana dan mengonfirmasi fakta-fakta yang muncul di persidangan," ungkap Febri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/4).
Febri menjelaskan, dia tidak mendapatkan informasi yang spesifik apakah penyidik mengonfirmasi aliran dana KTP-el yang disebut oleh Setya Novanto diberikan kepada Puan Maharani dan Pramono Anung. Hal itu, katanya, sudah masuk ke ranah teknis penyidikan.
"Jadi, yang bisa kami sampaikan dua hal. Pertama, terhadap tersangka diklarifikasi terkait dengan aliran dana," jelas Febri.
Dia menerangkan pada persidangan telah disampaikan, diduga ada sejumlah aliran dana terhadap Novanto yang mana salah satunya melalui Made Oka. Menurut Febri, KPK tentu menelusuri hal itu.
Bagi KPK, hal itu merupakan fakta sehingga mengklarifikasinya lebih lanjut kepada Made Oka. "Kedua, fakta-fakta sidang yang muncul ketika terdakwa Novanto diproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Apa saja fakta sidangnya, tentu belum bisa disampaikan dan saya juga tak mendapatkan informasi itu karena itu masuk ke ranah penyidikan," tuturnya.
Tak lama setelah Febri memberikan keterangan terhadap awak media, sekitar pukul 20.00 WIB, Made Oka keluar gedung dengan mengenakan rompi berwarna oranye. Saat ditanya wartawan, ia tidak bersuara dan langsung berjalan menuju kendaraan yang telah disediakan KPK.
Sebelumnya, nama Puan dan Pramono disebut oleh terdakwa kasus dugaan KTP-El Setya Novanto dalam sidangnya, Kamis (22/3) lalu. Kedua nama dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu disebut Novanto menerima uang sebesar 500.000 dolar Amerika Serikat.