REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai tuntutan 16 tahun penjara yang diberikan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Setya Novanto tergolong ringan. Tuntutan tersebut tidak sebanding dengan perbuatan dan upaya Novanto menghindari pemeriksaan KPK.
"Tuntutan 16 tahun cukup ringan bagi seorang SN (Novanto), yang dikenal licin karena jago lobi)," tutur dia kepada Republika, Sabtu (31/3).
Fickar pun membandingkan dengan hukuman pada beberapa orang yang telah menjadi terpidana kasus korupsi. Misalnya, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Muchtar yakni penjara seumur hidup, hakim Syarifudin 20 tahun penjara, dan Fathanah, orang dekat mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, dengan hukuman penjara 17,5 tahun.
"Besar tuntutan itu seharusnya maksimal, yakni 20 tahun, untuk menggambarkan perbuatannya dalam kasus KTP-el dan tingkahnya menghadapi pemeriksaan dalam penegakan hukum," ujarnya.
Novanto dalam perkara kasus KTP-el dituntut 16 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti sejumlah 7,435 juta dolar AS dan dikurangi Rp 5 miliar seperti yang sudah dikembalikan Setnov subsider tiga tahun penjara.
KPK juga menolak permohonan Setnov untuk menjadi justice collaborator (JC). Bahkan, KPK meminta agar hakim mencabut hak Setnov untuk menduduki jabatan publik selama 5 tahun setelah selesai menjalani masa pemidanaan.
Baca Juga: Setnov Kaget Dituntut 16 Tahun