REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabiro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, KPK telah menerima surat dari Ganjar Pranowo dan Aziz Syamsudin, yang tak dapat menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus koruspsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) pada hari Selasa (5/6) ini. Saat ini, penyidik KPK terus melakukan penyidikan untuk tersangka Irvanto Hendra Prambudi dan Made Oka Masagung.
"Aziz Syamsudin menyampaikan ada kegiatan partai di Lampung di hari Selasa dan rapat dengan menko di hari Kamis. Sehingga meminta penjadwalan kembali di tanggal 6 Juni 2018," kata Febri dalam pesan singkatnya, Selasa (5/6).
Sementara itu, Ganjar Pranowo, sambung Febri, pada pokoknya menyampaikan tidak dapat hadir dan meminta penjadwalan ulang dengan pertimbangan sedang mempersiapkan pencalonan sebagai kepala daerah. Selain kedua nama tersebut, sejumlah saksi lain dari anggota DPR juga diagendakan pada hari ini.
Irvanto telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Made Oka Masagung, pengusaha sekaligus rekan Novanto, pada 28 Februari 2018 lalu. Irvanto diduga sejak awal mengikuti proses pengadaan KTP-el dengan perusahaannya, yaitu PT Murakabi Sejahtera.
Irvanto juga diduga ikut beberapa kali pertemuan di ruko Fatmawati bersama tim penyedia barang proyek KTP-el. Ia juga diduga telah mengetahui ada permintaan fee sebesar lima persen untuk mempermudah proses pengurusan anggaran KTP-el. Irvanto diduga menerima total 3,4 juta dolar AS pada periode 19 Januari-19 Februari 2012. Uang diperuntukkan kepada Novanto secara berlapis dan melewati sejumlah negara.
Baca juga: Keponakan Setnov Sebut Anggota DPR Terima Uang KTP-El
Sebelumnya, Irvanto menyebut sejumlah nama anggota DPR yang menerima dana dari proyek tersebut. Keponakan Setya Novanto (Setnov) itu mengaku mencatat penerima uang dan menyampaikan ke penyidik sebagai upaya dirinya menjadi justice collaborator (JC).
Sementara itu, Made Oka adalah pemilik PT Delta Energy, perusahaan SVP dalam bidang investment company di Singapura. Ia diduga menjadi perusahaan penampung dana. Made Oka melalui kedua perusahaannya diduga menerima total 3,8 juta dolar AS sebagai peruntukan kepada Novanto yang terdiri atas 1,8 juta dolar AS. Penerimaan melalui perusahaan OEM Investment Pte Ltd dari Biomorf Mauritius dan melalui rekening PT Delta Energy sebesar 2 juta dolar AS.
Made Oka diduga menjadi perantara uang suap untuk anggota DPR sebesar lima persen dari proyek KTP-el. Keduanya disangkakan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.