Selasa 22 May 2018 00:10 WIB

Keponakan Setnov Sebut Anggota DPR Terima Uang KTP-El

Irvanto Hendra Pambudi Cahyo mengaku mencatat penerima uang dari proyek KTP-el.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Bayu Hermawan
Mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo yang juga keponakan Setya Novanto bersiap untuk dilakukan pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Kuningan, Jakarta, Selasa (3/4).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo yang juga keponakan Setya Novanto bersiap untuk dilakukan pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Kuningan, Jakarta, Selasa (3/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) Irvanto Hendra Pambudi Cahyo menyebut sejumlah nama anggota DPR yang menerima dana dari proyek tersebut. Keponakan Setya Novanto (Setnov) itu mengaku mencatat penerima uang dan menyampaikan ke penyidik sebagai upaya dirinya menjadi justice collaborator (JC).

Irvanto mengungkapkan, ia memberikan uang kepada mantan ketua Komisi II Chairuman Harahap, mantan ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar, Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Nurhayati Ali Assegaf, Ketua Badan Anggaran DPR Melchias Marcus Mekeng, dan politikus Demokrat Jafar Hafsah.

"Untuk Pak Chairuman, pertama 500.000 (USD) berikutnya 1 juta (USD), terus ke Pak Mekeng USD 1 juta, terus ke Pak Agun USD 500.000 dan USD 1 juta, terus Jafar USD 100.000, ke Ibu Nur Assegaf USD 100.000," kata Irvanto saat menjadi saksi pada persidangan tersangka korupsi KTP-el Anang Sugiana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (21/5).

Irvanto menjelaskan, penyerahan uang tersebut merupakan bagian dari USD 3 juta yang ditukarkan ke Iwan Barala. Irvanto menyerahkan uang itu secara langsung atas perintah Andi Agustinus alias Andi Narogong. Saat itu, Irvanto menjadi kurir karena dijanjikan mendapatkan sejumlah uang oleh Andi Narogong. Terkait penyebutan nama-nama di atas, ia mengaku mencatat semuanya. Catatan tersebut juga telah ia serahkan kepada penyidik KPK.

"Sudah (diserahkan), saya juga sudah mengajukan (permohonan menjadi) JC saya," ujarnya.

Irvanto merupakan tersangka kasus korupsi KTP-el yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun itu. KPK menetapkan Irvanto sebagai tersangka bersamaan dengan penetapan tersangka Made Oka Masagung pada 28 Februari 2018 lalu.

"KPK telah menemukan bukti permulaan baru yang cukup untuk menetapkan dua tersangka. Keduanya adalah saudara IHP dan saudara MOM," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo pada konferensi pers yang dilaksanakan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (28/2).

IHP dan MOM diduga dalam melakukan perbuatannya bersama-sama dengan Setya Novanto dan terdakwa serta tersangka kasus KTP-el lainnya. Untuk IHP, diduga sudah sejak awal mengikuti proses pengadaan KTP-el dengan perusahaannya, yaitu PT Murakabi Sejahtera. Ia pun diduga ikut beberapa kali pertemuan di Ruko Fatmawati bersama tim penyedia barang proyek KTP-el.

"Konsorsium Murakabi walau kemudian kalah, diduga sebagai perwakilan Setya Novanto. Diketahui IHP adalah keponakan Setya Novanto," sebut Agus.

Agus melanjutkan, IHP juga diduga telah mengetahui adanya permintaan imbalan sebesar lima persen untuk mempermudah pengurusan anggaran KTP-el. IHP juga diduga menerima total 3,5 juta dolar AS pada periode 19 Januari sampai 19 Februari 2012 yang diperuntukkan kepada Setya Novanto secara berlapis melewati sejumlah negara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement