Kamis 29 Mar 2018 19:07 WIB

JPU: Setnov Belum Penuhi Kualifikasi Justice Collaborator

JPU KPK akan tetap mempertimbangkan status JC untuk Setnov

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Bilal Ramadhan
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto
Foto: Republika/Prayogi
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) memutuskan belum bisa menerima permohonan menjadi justice collaborator terdakwa kasus dugaan korupsi KTP-el, Setya Novanto. Menurut mereka, Novanto belum memenuhi kualifikasi untuk menjadi seorang justice collaborator.

"Penuntut umum berkesimpulan, terdakwa belum memenuhi kualifikasi justice collaborator. Sehingga, penuntut umum belum bisa menerima permohonan terdakwa tersebut," ungkap JPU KPK Abdul Basir saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (29/3).

Namun, lanjut Abdul, jika di kemudian hari mantan Ketua DPR RI itu dapat memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang, maka tak tertutup kemungkinan JPU KPK akan mempertimbangkannya kembali. Ia menambahkan, meski terdakwa belum memenuhi persyaratan sebagai justice collaborator, JPU KPK tetap mempertimbangkan secara komprehensif hal-hal yang meringankan tuntutan terhadap Novanto.

"Termasuk hal-hal yang meringankan terdakwa. Sehingga, diharapkan melahirkan tindak pidana yang adil," terangnya.

Untuk pertimbangan yang meringankan tuntutan, Basir mengatakan, Novanto belum pernah dihukum sebelumnya. Novanto juga telah menyesali perbuatannya dan berbuat sopan di persidangan.

Sedangkan pertimbangan yang memberatkan tuntutan antara lain, perbuatan Novanto tidak mendukung program pemerintah terkait program pemberantasan korupsi. Berikutnya, akibat dari perbuatan Novanto bersifat masif dan menyangkut kedaulatan pengelolaan data kependudukan nasional. Dampak perbuatan Novanto juga dinilai masih dirasakan hingga saat ini.

"Akibat dari perbuatan terdakwa, telah menimbulkan kerugian keuangan yang cukup besar. Terdakwa tidak bersikap kooperatif baik dalam proses penyidikan maupun persidangan," ungkap JPU KPK Abdul Basir ketika membacakan tuntutan.

Usai persidangan, Abdul menerangkan, maksud dari sikap tidak kooperatif Novanto terkait dengan proses penyidikan. Selain itu, yang menurut JPU KPK tidak kooperatif adalah sikapnya yang membuat tertundanya pembacaan dakwaan terhadap Novanto.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement