Kamis 29 Mar 2018 14:21 WIB

JPU: Perkara Setnov Diselimuti Tiga Kejadian tidak Enak

Kejadian tidak enak yaitu kematian Marliem, insiden tiang listrik dan dakwaan ditunda

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum KPK menyatakan bahwa penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi KTP-elektronik yang menjerat mantan Ketua DPR Setya Novanto diselimuti dengan kejadian yang tidak enak. Hal ini dikatakan dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (29/3).

"Penanganan perkara 'a quo' dari mulai penyidikan sampai pembacaan surat tuntutan selalu diselimuti dengan kejadian-kejadian yang tidak selalu mengenakkan," kata Ketua Tim JPU KPK Irene Putri, Kamis (29/3).

Jaksa membeberkan sejumlah hal yang tidak mengenakkan dalam proses penyidikan hingga pembacaan surat tuntutan dugaan korupsi KTP-elektronik dengan terdakwa Setya Novanto tersebut.

"Masih segar dalam ingatan bagaimana seorang saksi penting di luar negeri tiba-tiba bunuh diri, terjadinya insiden tiang listrik dan drama penundaan pembacaan surat dakwaan selama tujuh jam," kata dia.

Saksi yang dimaksud adalah Direktur Biomorf Lone LLC Johannes Marliem, salah satu perusahaan vendor KTP-e yang ditemukan tewas di rumahnya di Los Angeles pada 10 Agustus 2017 dini hari. Berdasarkan pemberitaan media di Amerika Serikat, Johannes ditulis tewas akibat bunuh diri.

"Insiden tiang listrik" adalah peristiwa kecelakaan Setya Novanto pada 16 November 2017 yang membuatnya tidak bisa menghadiri pemeriksaan di KPK padahal penyidik KPK sudah menjemput Setnov ke rumahnya.

"Perkara ini berjalan seperti pertandingan marathon, oleh karena itu dapat dipastikan kami tidak akan kehabisan energi untuk terus melakukan pengusutan sengkarut perkara 'a quo' yang pada saat ini masih memasuki tahap awal dari sebuah permulaan," kata Irene.

Namun, menurut dia, penuntut umum KPK tetap percaya terhadap kebesaran Tuhan bahwa tidak ada kejahatan yang sempurna dan selalu ada rahmat Tuhan kepada setiap penegak hukum dalam membongkar setiap kejahatan.

"Oleh karena menangani perkara ini tidak bisa dilakukan dengan cara konvensional tapi harus berpikir progresif terutama dalam memaknai perbuatan menguntungkan diri sendiri yang tidak harus dilakukan dan diterima secara fisik oleh tangan pelaku langsung tapi butuh kerja keras dan keberanian untuk berpihak pada keberanian," kata Irene.

Ia pun mencuplik syair lagu penyanyi RnB asal Amerika Serikat pada 1970-an Billy Joel yang berjudul 'Honesty'. "Penuntut umum ingin menyampaikan 'Honesty is hardly ever heard and mostly what I need from you', kejujuran adalah hal yang paling sulit didengar tapi sesungguhnya itulah yang kuinginkan dari dirimu," ungkap Irene.

Saat ini pembacaan surat tuntutan masih berlangsung. Surat tuntutan setebal 2.415 halaman dibacakan bergantian oleh delapan orang jaksa KPK.

Setnov dalam perkara itu didakwa menerima uang 7,3 juta dolar AS melalui rekan Setnov pemilik OEM Investment Pte.LTd dan Delta Energy Pte.Lte Made Oka Masagung seluruhnya 3,8 juta dolar AS dan melalui keponakan Setnov, Diretur PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi Cahyo pada 19 Januari-Februari 2012 seluruhnya berjumlah 3,5 juta dolar AS.

Setnov juga didakwa menerima satu jam tangan Richard Mille seri RM 011 seharga 135 ribu dolar AS yang dibeli pengusaha Andi Agustinus bersama Direktur PT Biomorf Industry Johannes Marliem sebagai bagian dari kompensasi karena membantu memperlancar proses penganggaran.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement