Kamis 29 Mar 2018 13:56 WIB

Makarel Kalengan Bercacing, YLKI Minta Polisi Tegakkan Hukum

Harus ditelusuri darimana sumber cacing tersebut.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Andi Nur Aminah
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Sudaryatmo
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Sudaryatmo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta kepolisian bertindak menegakkan hukum terkait temuan 27 merek ikan makarel dalam kaleng yang positif mengandung parasit cacing. Pengurus Harian YLKI Sudaryatmo mengatakan, sebenarnya produk impor harus mengantongi sertifikat kesehatan jika ingin diedarkan di Indonesia.

"Kemudian, kalau ikan makarel dalam kaleng yang impor tetapi ada cacingnya, kok bisa lolos," ujarnya saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (29/3).

Karena itu, dia mengatakan, persoalan ini harus ditelusuri darimana sumber cacing itu. Apakah dari bahan baku atau dari proses pengemasan yang tidak sempurna sehingga ada binatang tambahan bisa masuk. Sudaryatmo menyebut Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memiliki tugas administratif untuk masalah ini.

Selain itu, YLKI juga mendorong kasus ini diangkat dalam pasal kriminal atau pidana. Ia meminta kepolisian melakukan penegakan hukum. "Karena minimal terjadi kelalaian bisa menjual produk yang membahayakan kesehatan konsumen. Di pasal KUHP juga ada," katanya.

Meski belum ada konsumen yang mengeluh ke YLKI, ia menyebut, kalau akhirnya ada yang dirugikan, polisi bisa juga menggunakan pasal perdata.

Sebelumnya, Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan, temuan cacing di ikan makarel awalnya pertama kali di Riau dan makin berkembang. Ia menyebutkan, awalnya hanya tiga merek yang mengandung cacing, yaitu Farmerjack, IO, dan HOKI. Namun, kini jumlahnya terus berkembang.

"Sampai dengan 28 Maret 2018, BPOM telah melakukan sampling dan pengujian terhadap 541 sampel ikan dalam kemasan kaleng yang terdiri atas 66 merek. Hasil pengujian menunjukkan 27 merek positif mengandung parasit cacing, terdiri atas 16 merek produk impor dan 11 merek produk dalam negeri," katanya setelah Pelantikan Direktur Pengamanan Kedeputian BPOM yang berasal dari kepolisian, di Jakarta Pusat, Rabu (28/3).

Ia mengaku, BPOM menelusuri dan berkomunikasi dengan KKP terkait asal usul bahan baku ikan ini. Ternyata, kata dia, ikan ini diimpor dari luar, sementara ikan makarel yang diproduksi di dalam negeri juga didapat dari impor karena ikan ini tidak terdapat di Indonesia.

"Ikan (makarel) mengandung cacing ini merupakan produk impor dari perairan Cina, atau bahan baku ikan ini dari perairan Cina. Ikan ini menjadi inang cacing," ujarnya.

Ia menjelaskan, cacing yang ada di ikan ini memang tidak hidup, teteapi efek kesehatannya ke alergi bagi yang memakannya. Kemudian, cacing di ikan juga berpengaruh pada gizi protein ikan dan tentunya masalah kebersihan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement