REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rapat Pleno Hakim Konstitusi sepakat untuk tidak menyertakan Arief Hidayat dalam bursa pemilihan ketua Mahkamah Kontitusi (MK) periode 2018-2021. Arief kembali dilantik sebagai hakim konsitusi pada Selasa (27/3) kemarin.
"RPH menyepakati bahwa dalam pemilihan ketua MK, Prof Arief Hidayat tidak lagi mempunyai hak untuk dipilih menjadi ketua MK," kata juru bicara MK Fajar Laksono di Jakarta, Rabu (28/3).
Keputusan dalam RPH tersebut, dikatakan Fajar, berdasarkan ketentuan Pasal 4 Ayat (3a) UU MK dan Pasal 2 Ayat (6) PMK Nomor 2 Tahun 2012. Meskipun masa jabatan Arief Hidayat sebagai hakim konstitusi pada periode pertama sudah habis, periode mengabdi sebagai ketua MK secara otomatis dinyatakan selesai.
Pada Selasa (27/3), Arief dilantik menjadi hakim konstitusi periode kedua (2018-2023) di Istana Negara. Arief telah menjabat sebagai ketua MK pada periode 2014-2017 dan terpilih kembali untuk masa jabatan ketua MK periode 2017-2020.
Terkait dengan mekanisme pemilihan ketua MK, Fajar menjelaskan, sesuai dengan Pasal 5 PMK Nomor 3 Tahun 2012, pemilihan ketua dilakukan secara musyawarah mufakat dalam RPH yang dilakukan secara tertutup untuk umum.
Ia menjelaskan, jika dalam hal mufakat tidak dapat dicapai, pemilihan ketua MK dilaksanakan berdasarkan suara terbanyak melalui pemungutan suara dalam RPH yang terbuka untuk umum.
"Pemilihan ketua akan dilaksanakan pada Senin (2/4) setelah itu akan diselenggarakan sidang pleno pengucapan sumpah ketua MK masa jabatan 2018-2021," kata Fajar.
(Baca juga: Desmon: Pelantikan Arief Sebagai Hakim Konstitusi tak Tepat)