Rabu 28 Mar 2018 13:41 WIB

IPW: Pemukulan Polisi Junior Termasuk Tindak Pidana

Polisi pelaku kekerasan harusnya dihukum dua-tiga kali lipat dari masyarakat biasa

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Bilal Ramadhan
Neta S Pane
Foto: Ist
Neta S Pane

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menilai, aksi pemukulan personel senior Samapta Bhayangkara (Sabhara) Polda Gorontalo yang videonya viral di kalangan warganet adalah sebuah tindakan pidana. Menurut Neta, polisi pelaku penganiayaan tersebut harus ditindak tegas baik dari institusi maupun secara hukum.

"Bagaimana pun penyiksaan atau penganiayaan adalah sebuah tindak pidana," ujar Neta saat dihubungi Republika.co.id melalui pesan singkatnya, Rabu (28/3).

Bahkan, lanjut dia, jika pelakunya seorang anggota polisi yang sesungguhnya mengerti hukum dan harus patuh hukum, bisa saja hukumnya lebih berat dari masyarakat umum. "Harusnya hukumannya dua atau tiga kali lebih berat jika dibanding masyarakat awam yang melakukannya," kata Neta.

Kejadian ini, kata Neta, menunjukkan mssih adanya brutalisme dalam tubuh Polri. Seharusnya, polisi yang bersikap brutal, terutama terhadap sesama polisi menurutnya harus segera dipecat dari kepolisian.

Dikhawatirkan, sikap tersebut membuat masyarakat yang seharusnya diayomi justru menjadi target kebrutalan anggota polisi tersebut. "Kepada sesama polisi saja mereka bisa berubah menjadi monster, bagaimana lagi kepada masyarakat, sebab itu mereka hrs segera dipecat dari institusi kepolisian. Jika tidak, mereka akan menjadi horor bagi masyarakat," kata Neta.

Berdasarkan video berdurasi 1 menit 13 detik yang beredar, tiga orang polisi terlihat sedang menampar dan menendang dua orang polisi lainnya dalam sebuah kamar. Setelah ditampar beberapa kali, senior kemudian menendang bagian perut junior.

Dalam video itu, dua orang polisi yang disiksa hanya diam dan dalam posisi badan tegap, tanpa melakukan perlawanan sama sekali. Korban akhirnya baru tertunduk setelah tendangan pelaku mengenai perutnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement