Selasa 27 Mar 2018 21:22 WIB

KPAI Apresiasi Kelanjutan Hukum Penganiayaan Anak

Rita menilai proses hukum terhadap tersangka penting agar hukum ditegakkan.

Rita Pranawati
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Rita Pranawati

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Rita Pranawati memberikan apresiasi kepada Polri yang memutuskan untuk tetap memproses hukum kasus penganiayaan bayi Calista hingga tewas. Tersangka penganiyaaan merupakan ibu dari bayi tersebut. 

"KPAI apresiasi langkah Polri yang akan tetap meneruskan proses hukum pada kasus ibu S yang diduga melakukan kekerasan pada anak kandungnya C hingga meninggal," kata Komisioner bidang Pengasuhan KPAI ini saat dihubungi dari Jakarta, Selasa (27/3).

Sebelumnya, sempat ada wacana tersangka akan dibebaskan dari proses hukum karena berbagai alasan. Misalnya, kondisi kejiwaan, keadaan ekonomi tersangka dan pertimbangan lainnya.

Namun belakangan Polri akan melanjutkan proses hukum terhadap tersangka karena berbagai pertimbangan setelah berkonsultasi dengan berbagai pihak terkait. Menurut Rita, proses hukum terhadap tersangka penting agar hukum ditegakkan.

Jika tersangka tidak diproses maka akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum untuk perlindungan anak di Indonesia. "Ibu S nantinya perlu mendapatkan rehabilitasi sekaligus peningkatan kecakapan pengasuhan agar kelak dapat mengasuh anaknya yang lain," kata dia.

Dia mengatakan jika tersangka dilepas saat ini tanpa campur tangan maka berpotensi melakukan kekerasan yang sama terhadap anak lain. "Selama proses hukum Ibu S, maka pengasuhan anak-anaknya yang lain dapat dialihkan kepada kerabat lainnya melalui proses peninjauan," kata dia. 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement