REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa mengkritisi pengucapan sumpah jabatan kembali Arief Hidayat sebagai Hakim Konstitusi untuk periode 2018-2023. Sebab, Arief dilantik ditengah gelombang penolakan kalangan masyarakat sipil setelah yang bersangkutan dinyatakan dua kali melanggar kode etik.
"Kalau saya sih (menilai) enggak tepat. Artinya presiden enggak sensitif dengan dua pelanggaran itu," ujar Desmond di Komplek Parlemen, Senayan, Selasa, (27/3).
Menurut Desmond sejak awal ia dan fraksinya, Partai Gerindra memang sejak awal menolak dilakukannya fit and proper test terhadap Arief. Penolakan ini karena Fraksi Gerindra menilai kurang tepat lantaran dalam uji kepatutan dan kelayakan hanya Arief yang diusulkan sebagai calon tunggal.
"Ini kata dia, tidak sesuai dengan mekanisme yang ada. "Memang dia orang yang terbaik? Menurut saya enggak. Sejak awal dia sudah aneh," katanya.
Desmond pun menyinggung masyarakat sipil yang sempat memprotes pencalonan Arief sebagai hakim MK agar menunjukkan kekonsistenannya menolak pelantikan tersebut. Sebab menurutnya DPR saat ini sudah tak memiliki wewenang lagi untuk menolak Arief karena sudah lolos melalui fit and proper test.
"Saya berharap masyarakat sipil yang hari ini teriak-teriak keadilan, saya sudah sarankan ke mereka untuk bagaimana ini tidak dilantik mereka komplain kepada Pak Jokowi. Mana masyarakat sipil itu sekarang? Gitu loh. Ini bukan ranah DPR lagi. Ini ranah presiden," kata Politikus Partai Gerindra tersebut.
Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat mengucapkan sumpah sebagai hakim konstitusi di hadapan Presiden RI Joko Widodo di Istana Negara Jakarta, Selasa (27/3). Pelantikan ini dilaksanakan di tengah gelombang penolakan kalangan masyarakat sipil terhadap Arief.
Pengucapan sumpah Arief Hidayat yang dilaksanakan pada pukul 14.00 WIB juga dihadiri oleh Wakil Presiden RI Jusuf Kalla, Ketua MPR Zulkifli Hasan, Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali, Ketua Komisi Yudisial Aidul Fitriciada Azhari, para menteri Kabinet Kerja, para pimpinan TNI dan Polri serta pejabat lainnya. Arief Hidayat ditetapkan kembali menjadi hakim konstitusi oleh DPR RI untuk periode kedua 2018 sampai 202.
Namun perpanjangan masa jabatan Arief sebagai Hakim Konstitusi sempat menuai polemik. Itu karena penunjukannya diwarnai pertemuannya dengan politikus dan anggota DPR pada November 2017 tanpa undangan resmi sebagai Ketua MK. Karena itu pun, Dewan Etik MK menjatuhkan sanksi ringan berupa teguran lisan karena terbukti menemui DPR.
Dewan Etik MK juga pernah menjatuhkan sanksi kepada Arief atas dugaan pelanggaran etik karena mengirim katebelece ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Widyo Pramono untuk membina salah seorang kerabatnya yang menjadi jaksa di Trenggalek.