REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat kembali akan mengucapkan sumpah jabatan sebagai Hakim Konstitusi di Istana Negara. Perpanjangan masa jabatan Arief sebagai Hakim Konstitusi sempat menilai polemik, karena yang bersangkutan terkena dua kali sanksi terkait pelanggaran etik.
"Pak Ketua akan mengucapkan sumpah sebagai Hakim Konstitusi masa jabatan 2018 hingga 2023," kata juru bicara MK Fajar Laksono melalui pesan singkat di Jakarta, Selasa (27/3).
Pengucapan sumpah jabatan dikatakan Fajar rencananya akan dilaksanakan pada pukul 14.00 WIB. Perpanjangan masa jabatan Arief sebagai Hakim Konstitusi sempat menuai polemik, setelah Dewan Etim MK menjatuhkan sanksi ringan berupa teguran lisan karena terbukti menemui politikus dan anggota DPR pada November 2017 di suatu hotel tanpa adanya undangan resmi sebagai Ketua MK.
Dewan Etik MK juga pernah menjatuhkan sanksi kepada Arief atas dugaan pelanggaran etik karena mengirim katebelece ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Widyo Pramono untuk membina salah seorang kerabatnya yang menjadi jaksa di Trenggalek.
Atas dua sanksi tersebut sejumlah pihak seperti 76 guru besar di seluruh Indonesia dan 300 civitas akademika Yogyakarta sempat mengirim surat kepada Arief, yang meminta kesediaan dan kerelaan Arief untuk mundur dari jabatannya sebagai hakim konstitusi.
Surat-surat tersebut dikatakan Direktur Pusat Studi Hak Asasi Manusia (Pusham) Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, Eko Riyadi, tidak untuk menyudutkan Arief, tetapi lebih berupa pesan moral dan pesan bahwa ada etika yang harus dijunjung dan dipegang oleh Arief.
Arief juga dilaporkan oleh seorang pegawai Mahkamah Konstitusi bernama Abdul Ghoffar ke Dewan Etik karena pernyataan Arief di sebuah pemberitaan bahwa dia yang dinilai tidak benar setelah Ghoffar menulis artikel di media nasional berjudul "Ketua Tanpa Marwah".