Senin 26 Mar 2018 21:00 WIB

Pengacara Setnov: Pengakuan Itu tak Hanya Verbal Diucapkan

Pengakuan juga dilakukan Setnov saat menjelaskan pertemuannya dengan beberapa orang.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Budi Raharjo
Kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto, Firman Wijaya
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto, Firman Wijaya

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kuasa Hukum Setya Novanto, Firman Wijaya, merasa kliennya sudah melakukan pengakuan terkait kasus dugaan korupsi KTP-elektronik (KTP-el). Preferensi terkait jusice collabolator (JC) yang diajukan Novanto pun dinilainya sudah cukup lengkap.

"Pengakuan itu tidak hanya verbal diucapkan. Pertama, permohonan maaf itu sebuah pengakuan," ujar Firman di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (26/3).

Selain melalui permohonan maaf, lanjutnya, pengakuan juga dilakukan Novanto saat dirinya menjelaskan pertemuannya dengan beberapa orang. Terkait dengan penerimaan jam tangan Richard Mille, penjelasan mantan Ketua DPR RI itu juga dianggapnya sebagai bagian dari pengakuan.

"Sudah termasuk pengakuan walaupun tidak dikenal istilah pengakuan, tapi keterangan terdakwa. Ini yang harus dibaca kedudukan terdakwa," tuturnya.

Menurutnya, keterangan-keterangan tersebut sudah cukup terkait dengan JC yang diajukan oleh Novanto. Pihaknya kini menyerahkan potret JC apa yang akan diterapkan dalam kasus Novanto kepada praktik peradilan.

"Menurut saya (keterangan itu) memenuhi surat edaran No 4/2011 dan peraturan bersama MA, Kejaksaan, Kepolisian, KPK, dan LPSK. Saya rasa itu menjadi komposisi di samping UU perlindungan saksi dan korban cukup. Preferensi menyangkut JC ini sudah cukup lengkap," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement