Senin 26 Mar 2018 16:03 WIB

Polri: Kasus Bayi Calista Tetap Lanjut

Sinta masih memiliki seorang anak kecil yang juga membutuhkan bimbingannya.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Agus Yulianto
Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Setyo Wasisto.
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Setyo Wasisto.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto menyatakan, kasus penganiayaan pada Calista Keysa Oktavia (15 bulan) oleh ibunya sendiri, Sinta (27 tahun) masih berlanjut. Saat ini, kepolisian mencari informasi meminta keterangan ahli terkait berbagai aspek dalam kasus tersebut.

"Sehingga, nanti apa yang akan diambil, maka keputusannya bisa memuaskan semua pihak dan menjadi kepastian hukum," ujar Setyo di Markas Besar Polri, Jakarta, Senin (26/3).

Setyo menyampaikan, ibu korban, Sinta yang telah ditetapkan sebagai tersangka pun masih ditahan. Calista diketahui meninggal pada Ahad (25/3) kemarin. "Nanti kita lihat hasil dari perkembangan selanjutnya," ucap Setyo.

photo
Bupati Karawang Cellica Nurachadiana, menjenguk balita Calista (15 bulan) yang mengalami koma selama 12 hari diduga akibat dianiaya pacar ibu kandungnya, Rabu (21/3). Saat ini, Calista mendapat perawatan intensif di RSUD Karawang.

Sebelumnya, Calista diketahui koma selama belasan hari.  Balita ini diduga mengalami penganiayaan dengan adanya luka-luka di tubuhnya. Polisi kemudian melakukan penyelidikan pada kasus tersebut. Kasus ini, kata Setyo, merupakan kasus penganiayaan yang merupakan delik umum tanpa memerlukan pengaduan (model A).

Setelah diperiksa polisi, Sinta ditetapkan menjadi tersangka karena diduga menganiaya Calista selama beberapa bulan terakhir. Namun, polisi juga tengah mempertimbangkan kondisi psikologis keluarga tersebut, dimana Sinta memiliki seorang anak lagi.

"Ketika ini di proses selanjutnya, ternyata dilihat kondisi ibunya, anaknya satu lagi memerlukan bimbingan orang tua. Sedangkan nanti, tidak ada bimbingan jika orang tua masuk penjara," ujar Setyo.

Setyo menambahkan, dalam penegakan hukum, terdapat opsi restoratif justice. Restoratif justice adalah langkah penyelesaian di luar pengadilan. Namun, opsi tersebut belum ditentukan akan diambil oleh Polri mengingat kasus dalam pengembangan. Terlebih, Calista diketahui meninggal pada Ahad (25/3) kemarin.

"Kita akan melihat intinya adalah kepastian hukum. Kedua, kita menegakan hukum tanpa melanggar hukum. Mohon sabar karena masih proses," ucap Setyo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement