REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Tangerang Selatan menetapkan ayah tiri berinisial D dan istrinya berinsial AZ sebagai tersangka atas meninggalnya anak mereka yang berusia empat tahun. Diduga kedua pasangan suami istri melakukan penganiayaan terhadap anak hingga tewas saat dalam perawatan medis.
"Pelaku yang melakukan kekerasan terhadap anak yang diduga dilakukan oleh Ibu kandung inisial AZ dan bapak tiri inisial D dan saat ini sudah kita lakukan penahanan di Polres Tangsel," ujar Kasi Humas Polres Tangerang Selatan Ipda Galih dalam keterangannya, Selasa (27/6).
Menurut Galih, kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur balita laki-laki diketahui terjadi pada Selasa (20/6) lalu. Akibat penganiayaan yang dilakukan tersangka, korban mengalami banyak luka di tubuhnya sehingga mendapatkan perawatan di RSU Tangerang Selatan.
"Semalam kita mendapatkan informasi dari pihak RSU Tangsel bahwa korban anak dinyatakan meninggal dunia dan Selanjutnya terhadap jenazah sudah dibawa ke RS Fatmawati Jaksel untuk dilakukan outopsi," tutur Galih.
Menurut Galih, untuk perkembangan lebih lanjut, kasus kini masih dalam penyidikan secara mendalam. Penyidikan kasus dugaan penganiayaan ini dilakukan oleh Unit PPA Sat. Reskrim Polres Tangerang Selatan.