Senin 26 Mar 2018 21:18 WIB

KPAI Sesalkan Kebijakan Polres Karawang Terkait Ibu Calista

Keputusan membebaskan sang ibu dikhawatirkan menjadi preseden buruk.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Indira Rezkisari
Kapolres Karawang AKBP Hendy Febrianto Kurniawan, tidak akan melanjutkan kasus hukum terhadap Sinta, ibu kandung Calista balita yang diduga dianiaya ibunya, Senin (26/3).
Foto: Republika/Ita Nina Winarsih
Kapolres Karawang AKBP Hendy Febrianto Kurniawan, tidak akan melanjutkan kasus hukum terhadap Sinta, ibu kandung Calista balita yang diduga dianiaya ibunya, Senin (26/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai keputusan kepolisian Karawang, Jawa Barat, yang membebaskan pelaku kekerasan terhadap anak Calista dan juga ibunya yaitu Santi merupakan hal yang terburu-buru. Keputusan tersebut juga dinilai melawan hukum.

Anggota KPAI Putu Elvina mengatakan, pembebasan ini berlawanan dengan undang-undang (UU) yang berlaku di Indonesia yang menyebutkan seseorang yang melakukan kejahatan kekerasan pada anak sampai meninggal dan pelakunya orang tuanya sendiri maka ada ancaman sepertiga dari ancaman normal. Termasuk bila meninggal dunia maka ancaman hukuman bisa maksimal 15 tahun.

"Jadi kalau polisi melakukan ini maka polisi terburu-buru karena untuk melakukan penyelesaian di luar jalur hukum kasus kejahatan yang sifatnya pidana harus didasari pertimbangan matang. Dengan adanya assesment-assesment yang mendalam, apakah layak seseorang mendapatkan penyelesaian ini (di luar jalur hukum)," ujarnya saat konferensi pers mengenai Akhiri Kekerasan terhadap Anak di Rumahnya Sendiri, di Jakarta Pusat, Senin (26/3).

Ia meminta keputusan ini harus dipikirkan mendalam dan dikaji. Karena ia khawatir keputusan ini juga bisa berimbas pada kasus kejahatan pada anak di Indonesia yang mayoritas dilakukan orang paling dekat.

 

"Kalau keputusan ini dianulir dan diselesaikan di luar pidana maka tentu menjadi preseden buruk bagi dunia perlindungan anak. Jadi, harus hati-hati," katanya.

Karena itu ia sekali lagi berharap polisi tidak terlalu cepat mengambil tindakan ini. Jadi, kata dia, kasus ini harus dipertimbangkan.

Polres Karawang memperlakukan kasus dugaan penganiayaan oleh ibu kandung terhadap Calista (1,5 tahun) secara berbeda. Aparat penyidik ini, justru lebih mengedepankan sisi humanis dari kasus ini. Dengan begitu, Sinta (27 tahun) yang merupakan ibu kandung korban, tidak akan diproses hukum sebagaimana seharusnya.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement