REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aktivis antikorupsi di Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama S Langkun mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menelusuri informasi yang terdapat di persidangan terdakwa kasus dugaan korupsi KTP-el Setya Novanto. Informasi tersebut harus dicocokkan dengan informasi-informasi lainnya.
"Ini kan belum bisa dimasukkan ke dalam kategori proses, ya. Karena ini perkaranya baru keterangan yang muncul di persidangan," ujar Tama kepada Republika, Ahad (25/3).
Karena itu, dia mengatakan, langkah yang dapat KPK lakukan adalah melihat kecocokan keterangan yang dikatakan oleh mantan Ketua DPR RI itu dengan keterangan-keterangan lainnya. Saat ini, kata Tama, KPK masih berada di dalam tahap tersebut.
"Memang Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dalam hal ini KPK harus melihat itu (mencocokan informasi). Termasuk informasi yang beredar dengan fakta-fakta yang ada di persidangan," tuturnya.
Baca Juga: Puan dan Pram Disebut Terima Duit KTP-El, Ini Kata PDIP
Menurutnya, apa yang disampaikan Novanto di persidangan pada Kamis (22/3) lalu itu merupakan informasi penting yang harus didalami oleh KPK. Kendati demikian, Tama enggan mengomentari lebih lanjut apakah KPK sebaiknya memanggil Puan Maharani dan Pramono Anung atau tidak.
"Belum sampai situ, ini kan baru di level tadi, belum bisa diasumsikan terbukti atau tidak. Poinnya, KPK yang pertama harus mencocokkan informasi-informasi yang sekarang ada dan fakta-fakta yang lain. Ini biar jelas dulu," katanya.
Sebelumnya, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Novanto menyebut nama Puan Maharani dan Pramono Anung menerima uang sebesar 500.000 USD dari proyek KTP-el.
Dia mengetahui hal tersebut setelah Made Oka Masagung dan Andi Narogong berkunjung ke rumahnya. Mereka memberitahukan kepada Novanto uang dari proyek KTP-el sudah di eksekusi kepada beberapa pihak di DPR RI.
"Oka menyampaikan dia menyerahkan uang ke dewan, saya tanya 'wah untuk siapa?'. Disebutlah, tidak mengurangi rasa hormat, saya minta maaf, waktu itu ada Andi untuk Puan Maharani 500.000 dolar dan Pramono 500.000 dolar," ujar Novanto dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis (22/3).
Baca: Pramono Anung Bantah Terima Aliran Dana Proyek KTP-El