REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Komisioner Bidang Keluarga dan Pengasuhan Rita Pranawati mengaku ikut berduka cita atas meninggalnya anak berinisial C di Karawang, Jawa Barat, karena disiksa ibunya. C meninggal dunia setelah dirawat secara intensif selama kurang lebih 16 hari di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karawang, Jawa Barat.
Rita mengatakan, Ahad (25/3) menjadi hari berkabung bagi anak Indonesia dengan meninggalnya C di Karawang. "Pilu dan nestapa ananda C menjadi duka yang mendalam bagi seluruh anak Indonesia," ujarnya seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Ahad malam.
C mengalami kekerasan beruntun yang diduga dilakukan oleh ibu kandungnya sendiri, yaitu S. Namun, KPAI mengkritisi beban hidup yang ditanggung S tidak seharusnya dilampiaskan kepada ananda C.
"Kejadian ini membuat kita semua merasa pilu," ujarnya.
Ia menambahkan, kekerasan yang dilakukan oleh penanggung jawab utama pengasuhan bukanlah kasus yang pertama selama2018. KPAI mencatat setidaknya ada 18 kasus anak mengalami kekerasan mulai dari mengalami kekerasan fisik, dipukul berulang, disekap, disulut rokok, ditanam hidup-hidup, hingga diracun.
Kekerasan ini tidak hanya terjadi di seputar Jakarta, tetapi juga dari Sumatra Utara, Sumatra Barat, Jawa Tengah (Pati), Jawa Timur (Surabaya, Jombang), Jawa Barat (Tasikmalaya, Garut, Cirebon, Bekasi, Karawang), DKI Jakarta, Banten, Kalimantan Timur, hingga Papua. "Sebagian ananda meninggal akibat kekerasan yang dilakukan orang tuanya," katanya.
Ini belum ditambah kasus-kasus kekerasan lainnya yang tidak terlaporkan. Ia menegaskan, anak adalah anugerah yang harus diterima sebagai amanah kepada orang tua. Namun, sebagian orang tua memaknai anak sebagai kepemilikan yang dapat diperlakukan sesuai keinginan orang tua.
Padahal, dia mengatakan, anak adalah manusia yang memiliki martabat dan kehidupan awalnya sangat tergantung pada orang tua sebagai orang yang menjalankan pengasuhannya. Orang tua perlu menyadari bahwa anak masih sangat belia dalam belajar menjalani kehidupan sehingga orang tua perlu menyikapi dengan wajar tumbuh kembangnya.
Kesehatan mental menjadi isu penting dalam kasus kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh orang tua. “Beban hidup yang dirasakan baik karena situasi perkawinan, kesulitan ekonomi, hingga problem pribadi seringkali menjadi pemicu orang tua melampiakan kekesalannya pada anak-anak," ujarnya.
Bagaimanapun, kata dia, orang tua perlu berpikir logis dan menggunakan nalar sehat bahwa anak masih bergantung padanya dan masih dalam proses tumbuh kembang. Jadi, dia menambahkan, wajar jika ada hal yang belum sesuai dengan harapan orang tua dan disitulah tugas pengasuhan berproses.
"Orang tua baik ayah maupun ibu memiliki tanggung jawab yang sama dalam mengasuh karena inilah hulu dari perlindungan anak," katanya.
Fungsi kontrol pengasuhan yang dilakukan orang tua dapat dilakukan oleh masyarakat dan sekolah jika anak sudah berusia sekolah. Jika ada dugaan kejadian kekerasan yang dilingkungan rumah maka masyarakat memiliki fungsi mencegah terjadinya kekerasan berkelanjutan pada anak-anak.
Begitu pula sekolah dapat menjadi fungsi control bagi situasi kekerasan terhadap anak. Tiga pilar ini menjadi pelindung utama anak dan ketiga pilar ini perlu menguatkan fungsi kontrol untuk perlindungan anak.
“Semoga ananda C menjadi anak terakhir yang mengalami kekerasan oleh orang tuanya sendiri," ujarnya.