Sabtu 24 Mar 2018 21:25 WIB

Bocornya Penutupan Alexis dan Geramnya Anies Baswedan

Satpol PP DKI enggan disalahkan terkait bocornya surat rencana penutupan Alexis.

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Elba Damhuri
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengambil sampah saat meninjau sampah yang menumpuk di Muara Angke, Jakarta Utara Senin (19/3).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengambil sampah saat meninjau sampah yang menumpuk di Muara Angke, Jakarta Utara Senin (19/3).

REPUBLIKA.CO.ID Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengaku, berencana melakukan penutupan terhadap tempat hiburan Alexis di Pademangan, Jakarta Utara. Tapi, dia menegaskan, sampai saat ini belum ada instruksi resmi darinya untuk menjalankan eksekusi alias penutupan ditunda.

"Belum ada perintah dari saya dan saya tidak mau eksekusi dengan cara-cara yang seperti itu," kata Anies di Makodam Jaya, Cililitan, Jakarta Timur, Jumat (23/3).

Cara yang dimaksud Anies adalah mengerahkan banyak personel, dari aparat militer maupun sipil, untuk melakukan eksekusi. Menurut dia, penggunaan cara seperti itu sudah usang dan tak perlu lagi digunakan.

Dia memastikan, tak akan mengerahkan ratusan personel hanya untuk menegakkan sebuah peraturan daerah (perda). "Kita ini menertibkan, bukan show a force. Itu cara kuno, cara salah, saya akan tertibkan dengan cara yang benar," ujar Anies.

Sebelumnya, beredar surat berkop Satpol PP tertanggal 21 Maret 2018, tertulis Satpol PP akan melakukan penutupan kegiatan usaha Alexis pada Kamis (22/3). Surat tersebut ditujukan kepada Polda Metro Jaya, Kodim Jakarta Utara, Polres Jakarta Utara, hingga Polsek Pademangan.

Dalam surat itu juga disebutkan komposisi perkuatan personel sebanyak 325 personel. Sebanyak 90 di antaranya dari Polda Metro Jaya, Kodim Jakarta Utara, Polres Jakarta Utara, dan Polsek Pademangan. Sementara, 235 personel lainnya dari Satpol PP. Tapi, penutupan Alexis kemudian dinyatakan ditunda.

Anies kesal dengan bocornya surat tersebut. Anies mengaku, sudah memerintahkan agar proses eksekusi pada Rabu (21/3) sekitar pukul 23.30 WIB dihentikan. Dia menilai, tak perlu kekuatan sebanyak 325 personel hanya untuk menutup Alexis. Baginya, itu adalah cara lama yang tak perlu lagi dilakukan.

"Saya tidak mau itu 325 orang. Apa-apaan 325 orang? Cara-cara ini cara-cara lama. Dikerjakan dengan cara-cara tidak benar."

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Edy Junaedi tak menjawab secara tegas terkait penghentian izin usaha Alexis. Edy justru terkesan ragu-ragu ketika ditanya apakah instansinya sudah menandatangani penghentian izin tersebut.

Bahkan, Edy menyuruh awak media menanyakan ke instansi lain terkait penutupan Alexis. "Kok jadi tanya itu, bingung saya. Tanya Satpol PP saja," kata dia di Balai Kota DKI, Jumat.

Ketika diminta penegasan terkait kepastian izin Alexis, Edy kembali ragu menjawab. Pertanyaan itu tak dijawabnya langsung. Ia sempat diam beberapa saat sebelum mengatakan bahwa per Jumat, ia belum menandatangani. "Tanyanya kayak penyidik saja. Belum, belum (menandatangani penghentian izin)," ujar Edy kesal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement