Sabtu 24 Mar 2018 15:52 WIB

Catatan Dubes RI untuk Saudi Pasca-Zaini Dihukum Mati

Muhammad Zaini dihukum mati pemerintah Arab Saudi

Agus Maftuh Abegebriel, Dubes RI untuk Arab Saudi.
Foto:
Pengunjukrasa dari sejumlah lembaga peduli imigran melakukan aksi unjuk rasa di depan Kedutaan Besar Arab Saudi, Jakarta, Selasa (20/3). Mereka memprotes eksekusi mati yang dilakukan pemerintah Arab Saudi terhadap seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) bernama Muhammad Zaini Misrin pada Ahad (18/3) lalu.

Berikut kronologi eksekusi Muhamad Zaini Misrin:

1. Pada hari Ahad pagi, 18/03/2018, Tim Perlindungan WNI menerima informasi tentang adanya perintah eksekusi terhadap Muhamad Zaini Misrin, di Makkah.

2. Atas info tersebut, Tim bersama pengacara bergegas menuju penjara umum Makkah untuk mengkonfirmasi info tersebut.

3. Pada saat akan tiba di Penjara, akses jalan telah ditutup oleh barikade polisi dan Tim tidak diperbolehkan mendekat dan hanya bisa memantau dari jauh.

4. Sembari menunggu, Tim juga bertemu dengan Mr. Abdul Aziz (penerjemah) yang juga berupaya mengkonfirmasi info adanya eksekusi tersebut. Sdr. Abdul Aziz juga mengkonfirmasi dari kenalannya di penjara bahwa berkas-berkas eksekusi sudah lengkap.

5. Sekitar pukul 10.46, rombongan mobil polisi, mobil penjara, mobil ambulan, plus dikawal beberapa mobil intel keluar dari penjara menuju Distrik Al Nawariyyah, Mekkah yang menjadi tempat eksekusi MZM.

6. Tim berupaya untuk mengikuti dan mencoba mendekat, namun seluruh akses jalan di lokasi sudah ditutup oleh pihak kepolisian. Beberapa kali Tim dihalau dan diusir ketika mencoba mendekat.

7. Sekitar pukul 11.00, diperkirakan eksekusi terhadap MZM selesai dilaksanakan.

8. Pukul 11.09, rombongan polisi dan ambulan menuju pemakaman Al Syaro’i utk dilakukan pemandian, pengkafanan dan pengkuburan.

9. Tim kemudian meluncur ke RS King Abdul Aziz Mekkah dan didapatkan konfirmasi dari kepala administrasi pengurusan dan penyimpanan jenazah, Mr. Ahmad Al Tsaqofi, bahwa berkas-berkas MZM telah berada di RS tersebut utk dibuatkan dan diuruskan surat kematian.

10. Tim kemudian bergerak menuju ke pemakaman Al Syaro’i dan diperoleh konfirmasi bahwa baru saja jenazah MZM dimakamkan di Blok 34 Nomor kuburan 47.

Masih terpatri dalam memori epistemikku ketika kuliah di IAIN Jogja adanya sebuah adagium dalam hukum peradilan Islam: Innama nahkumu bi al-dhawahir, wallah yatawala as-sara'ir, kami (para hakim) akan memutuskan sesuatu dengan fakta-fakta dhahir yang nampak, dan hanya Allah-lah yang mengetahui fakta2 batin yang sebenarnya.

Riyadh, dini hari 22 Maret 2018

*Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement