Selasa 20 Mar 2018 13:41 WIB

Ketika Nyawa TKI Kembali Melayang di Saudi

Pemerintah Indonesia memprotes hukuman mati kepada seorang TKI, Muhammad Zaini.

Rep: Rizkyan Adiyudha, Debbie Sutrisno/ Red: Karta Raharja Ucu
Poster bertuliskan penolakan dan selamatkan buruh migrant Indonesia dari hukuman mati  di  depan kantor Kedutaan Besar Arab Saudi untuk Indonesia, Jakarta,  Selasa (20/3).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Poster bertuliskan penolakan dan selamatkan buruh migrant Indonesia dari hukuman mati di depan kantor Kedutaan Besar Arab Saudi untuk Indonesia, Jakarta, Selasa (20/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia memanggil duta besar (dubes) Arab Saudi di Jakarta, Senin (19/3). Pemanggilan itu berkaitan dengan eksekusi mati terhadap seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) bernama Muhammad Zaini Misrin Arsyad oleh Pemerintah Arab Saudi.

"Pemerintah sudah memanggil dubes Arab di Jakarta untuk meminta penjelasan lebih lanjut terkait eksekusi tersebut," kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI Lalu Muhammad Iqbal di Jakarta, Senin.

Iqbal mengatakan, tak hanya melakukan pemanggilan, pemerintah juga menyampaikan nota protes resmi kepada Pemerintah Arab Saudi. Dia melanjutkan, nota protes serupa juga akan disampaikan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Riyadh.

Nota protes dilayangkan sebab proses peninjauan kembali (PK) dari kuasa hukum terdakwa sedang dilakukan di Mahkamah Agung setempat. Meski demikian, Pemerintah Arab Saudi tetap melakukan eksekusi di tengah proses PK tersebut.

Iqbal mengatakan, Pemerintah Indonesia menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga yang ditinggalkan, khususnya istri Zaini yang saat ini tengah berada di Jeddah dan dua anaknya yang berada di Bangkalan, Jawa Timur.

Iqbal mengatakan, pemerintah juga telah mengunjungi keluarga Zaini di Bangkalan sambil mengantarkan kabar duka terkait kematian Zaini. Iqbal melanjutkan, keluarga Zaini mengaku ikhlas dengan keputusan yang telah diambil Pemerintah Arab Saudi.

Muhammad Zaini Misrin Arsyad divonis pengadilan terbukti bersalah atas tuduhan pembunuhan terhadap majikannya, Abdullah bin Umar Muhammad al-Sindy. Pria yang berprofesi sebagai sopir itu diringkus kepolisian Arab Saudi pada 13 Juli 2004.

Zaini Misrin dieksekusi mati Pemerintah Arab Saudi pada Ahad (18/3) sekitar pukul 15.30 WIB. Berdasarkan regulasi Arab Saudi, setiap orang yang mendapatkan hukuman eksekusi mati akan dimakamkan di negara itu. "Jadi, Zaini sudah dimakamkan di Makkah," ujar Iqbal.

Pihak Kedubes Arab Saudi untuk Indonesia belum memberikan tanggapan atas sikap Pemerintah Indonesia ini. Hingga Senin (19/3) malam, Republika belum berhasil menghubungi pihak Kedubes Arab Saudi untuk RI guna dimintai komentar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement