Jumat 23 Mar 2018 22:10 WIB

Kasus TPPO, Bareskrim Geledah Tempat Penampungan TKI

Satgas TPPO menggeledah kantor yang diduga menjadi tempat penampungan TKI

Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Bareskrim Polri menggeledah kantor yang diduga menjadi tempat penampungan orang dengan modus Tenaga Kerja Indonesia, di Jalan Raya Hankam, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (23/3).
Foto: Antara/Risky Andrianto
Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Bareskrim Polri menggeledah kantor yang diduga menjadi tempat penampungan orang dengan modus Tenaga Kerja Indonesia, di Jalan Raya Hankam, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (23/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satgas TPPO) Bareskrim Polri menggeledah kantor PT KH yang diduga menjadi tempat penampungan orang yang akan dikirim ke luar negeri dengan modus tenaga kerja Indonesia (TKI). Dari lokasi, tim Satgas mengamankan beberapa dokumen dan barang bukti.

"Berdasarkan Brafax KJRI Jeddah tentang adanya korban TPPO berjumlah 238 PMI," ujar Kepala Subdit 3 Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Ferdy Sambo, Jumat (23/3).

Ferdy mengungkapkan,  salah satu korban TPPO adalah YS. Perempuan itu melarikan diri ke KJRI setelah dipekerjakan sebagai PRT di Jeddah, Arab Saudi. "Selama bekerja korban tidak digaji dan mengalami pelecehan seksual dari majikannya," kata Ferdy.

Paspor korban juga ditahan oleh PT KH. Ferdy menjelaskan, korban pada bulan Agustus 2017 direkrut dan diberangkatkan dari Nusa Tenggara Barat (NTB) ke Jakarta oleh tersangka HS. "Kemudian diproses paspor dengan merubah identitas nama maupun tanggal lahir korban, kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan di Praya Mataram, dan keluarga korban diberikan uang Rp 600.000," jelasnya.

Setelah sampai di Jakarta, oleh tersangka MR korban kemudian dibawa ke kantor yang berada di Bekasi. Korban ditampung selama seminggu dan selanjutnya di pindah ke rumah pemilik PT KH berinisial AI di Daerah Cibubur selama dua minggu.

"Korban diberangkatkan ke Jeddah, Arab Saudi pada 31 Januri 2018 dengan menggunakan visa sebagai petugas kebersihan. Visa ini digunakan karena pemerintah menghentikan pengiriman pekerja migran ke Timur Tengah untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga," jelasnya.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dikenai pasal dugaan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 dan 86 huruf b UU No. 18 Tahun 2017 tentang PPMI jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 huruf e KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement