Jumat 23 Mar 2018 15:40 WIB

Penutupan Alexis, Dinas PTSP: Kok Tanya Itu, Bingung Saya

Disparbud DKI telah mengirim surat ke DPMPTSP terkait pelanggaran di Alexis.

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Teguh Firmansyah
Menutup Hotel Alexis.
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Menutup Hotel Alexis.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Edy Junaedi tak menjawab secara tegas terkait penghentian izin usaha tempat hiburan Alexis.

Edy justru menjawab ragu-ragu ketika ditanya apakah PTSP sudah menandatangani penghentian izin tersebut. Bahkan, Edy menyuruh awak media menanyakan ke instansi lain terkait penutupan Alexis. "Kok jadi tanya itu, bingung saya. Tanya Satpol PP saja," kata dia di Balai Kota, Jumat (23/3).

Kepala Bidang Industri Pariwisata Disparbud DKI Tony Bako sebelumnya membenarkan Disparbud DKI telah mengirim surat ke DPMPTSP terkait pelanggaran di tempat hiburan Alexis. Namun, terkait eksekusi, itu menjadi wilayah kewenangan Satpol PP.

"Memang harusnya penutupan dilakukan hari ini. Dari siang memang anggota Pol PP sudah di sana. Tapi ya sampai sekarang saya pun belum memastikan, itu (Hotel Alexis) resmi ditutup atau enggak. Saya yang kirim surat ke PTSP dan ditindaklanjuti Satpol PP. Tapi saya enggak diajak ikut ke sana," ujar Tony.

 

Baca juga, 325 Personel untuk Tutup Alexis, Anies: Itu Cara Lama.

 

Ketika diminta penegasan terkait kepastian izin Alexis, Edy kembali ragu menjawab. Pertanyaan itu tak dijawabnya langsung. Ia sempat diam beberapa saat sebelum mengatakan bahwa per hari ini, Jumat (23/3), ia belum menandatangani.

"Tanyanya kayak penyidik saja. Belum-belum (menandatangani penghentian izin)," ujar dia.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan nampak kesal dengan bocornya rencana penindakan terhadap tempat hiburan Alexis. Ia menyebut ada pihak-pihak di lingkungan pemprov yang sengaja membocorkan informasi saat rencana mematangkan penindakan tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement