Rabu 21 Mar 2018 22:25 WIB

Partai Berkarya Tolak Larangan Parpol Baru Kampanye Capres

Partai Berkarya merasa diperlakukan tidak adil dibedakan dengan partai lama

Rep: Ali Mansur/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua Umum Partai Berkarya Neneng A Tutty (kedua kiri) didampingi Sekjen Badaruddin Picunang (kiri) menyerahkan berkas pendaftaran partai kepada Ketua KPU Arief Budiman (kanan) di KPU Pusat, Jakarta, Jumat (13/10).
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Ketua Umum Partai Berkarya Neneng A Tutty (kedua kiri) didampingi Sekjen Badaruddin Picunang (kiri) menyerahkan berkas pendaftaran partai kepada Ketua KPU Arief Budiman (kanan) di KPU Pusat, Jakarta, Jumat (13/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekjen Partai Berkarya, Badaruddin Andi Picunang menegaskan, pihaknya menolak rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang ingin melarang partai politik (parpol) baru mengkampanyekan calon presiden (capres). Rencananya, KPU yang akan memuat larangan bagi parpol baru untuk mengkampanyekan capres dalam rancangan Peraturan KPU mengenai kampanye Pemilu 2019.

Ia menilai bahwa, KPU bersikap tidak adil jika benar-benar dimasukkan dalam PKPU. Sebab aturan ini tidak berlaku untuk partai lama. Jika demikian dia juga meminta agar parpol baru boleh mencantumkan capres untuk pemilihan presiden (Pilpres) 2024 mendatang.

"Jelas ini tidak fair. Kami kan peserta Pemilu 2019. Masa ada batasan dengan partai politik lama," jelas Badaruddin, saat ditemui di Hotel Atlet Century, Jakarta, Rabu (21/3).

Meski demikian, Badaruddin akan mengambil sisi positifnya jika larangan untuk parpol baru tersebut dibuat. Salah satu, nilai positifnya adalah Partai Berkarya bisa lebih fokus mengkampanyekan calon anggota DPR RI dan DPRD.

Namun, Badaruddin tetap menganggap ada aspek ketidakadilan apabila larangan itu dimuat dalam PKPU. "Ini kan masih rencana mereka (KPU), kalau benar-benar dibuat ya kami ambil positifnya saja. Agar kami juga fokus untuk caleg," tambahnya.

Sebelumnya Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari, mengatakan pihaknya akan menegaskan aturan tentang larangan bagi parpol baru mengkampanyekan capres dan cawapres. Berdasarkan Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, hanya parpol pengusung yang bisa melakukan kampanye capres-cawapres.

Menurutnya, tidak relevan jika parpol baru mengkampanyekan capres-cawapres untuk Pemilu 2019. Sebab, dalam sistem pemerintahan (Indonesia) ada relasi antara presiden dengan parpol yang memiliki kursi di DPR RI.

"Yang dapat mengkampanyekan mestinya partai yang mengusung capres-cawapres," tegas Hasyim beberapa waktu lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement