Kamis 14 Dec 2023 22:35 WIB

Mahfud: Keberadaan Pemerintah untuk Layani Masyarakat

Cawapres Mahfud MD menegaskan keberadaan pemerintah untuk melayani masyarakat.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
Cawapres RI Mahfud MD mengunjungi kediaman tokoh dan ulama kharismatik Banten Abuya Muhtadi di Banten, Rabu (13/12/2023). Cawapres Mahfud MD menegaskan keberadaan pemerintah untuk melayani masyarakat.
Foto: ANTARA/HO-TPN Ganjar-Mahfud
Cawapres RI Mahfud MD mengunjungi kediaman tokoh dan ulama kharismatik Banten Abuya Muhtadi di Banten, Rabu (13/12/2023). Cawapres Mahfud MD menegaskan keberadaan pemerintah untuk melayani masyarakat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menkopolhukam Mahfud MD mengingatkan pemerintah hadir untuk melayani masyarakat. Mahfud menyentil perilaku aparat pemerintah yang malah ingin dilayani masyarakat.

Hal tersebut disampaikan oleh Mahfud MD dalam Penganugerahan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik) Tahun 2023 oleh Ombudsman pada Kamis (14/12/2023).

Baca Juga

"Kita sadari bahwa keberadaan pemerintah untuk melayani masyarakat, bukan sebaliknya untuk dilayani oleh masyarakat," kata Mahfud dalam sambutannya.

Mahfud mengingatkan pemerintah harus memberi pelayanan terbaik kepada masyarakat. Salah satu caranya menurut Mahfud ialah melupakan ego sektoral antar instansi.

"Pemerintah sebagai penyelanggara pelayanan wajib beri pelayanan lebih berkualitas serta meningkatkan kolaborasi sekaligus berupaya menghilangkan ego sektoral demi mendukung capaian kinerja pemerintah," ujar Mahfud.

Mahfud lalu menyebut era reformasi memberi kesempatan luas kepada masyarakat untuk berperan dalam memberi pendapat terhadap jalannya pemerintah. Mahfud menyadari partisipasi masyarakat ialah investasi yang sangat bernilai.

"Karena dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah," ujar Mahfud.

Mahfud juga mendorong agar tiap instansi menempatkan masyarakat sebagai subjek pembangunan. Sehingga mereka dapat memberi masukan atas jalannya pembangunan, terutama menyangkut pelayanan publik.

"Untuk mewujudkannya, masyarakat perlu dapat pemahaman atas hak pelayanan publik yakni cepat, murah, mudah, terjangkau dan berkualitas," ucap Mahfud.

Diketahui, Ombudsman merilis hasil Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023 (Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik) terhadap 25 kementerian, 14 lembaga, 34 pemerintah provinsi, 98 pemerintah kota, dan 415 pemerintah kabupaten, dalam acara penganugerahan yang digelar pada Kamis (14/12/2023) di Hotel Aryaduta Jakarta Pusat.

Terdapat peningkatan jumlah penyelenggara layanan yang masuk zona hijau atau memperoleh opini kualitas tertinggi dan tinggi di 2023 dibandingkan dengan 2022.

Total jumlah entitas yang disurvei pada 2023 sebanyak 586, dari jumlah tersebut yang masuk zona hijau 414 (70,70 persen), zona kuning 133 (22,66 persen), dan zona merah 39 (6,64 persen). Sedangkan tahun 2022, jumlah entitas 586, jumlah yang masuk zona hijau sebanyak 272 (46,42 persen), zona kuning sebanyak 250 (42,66 persen), zona merah sebanyak 64 (10,92 persen).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement