Selasa 20 Mar 2018 20:49 WIB

KPU: Aturan Cuti Kampanye Capres Pejawat Mungkin Direvisi

Rancangan PKPU tentang kampanye Pemilu 2019 tidak tegas mengatur cuti apres pejawat.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Ratna Puspita
Ketua KPU, Arief Budiman, ketika memberikan pernyataan kepada media di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (20/3).
Foto: Republika/Dian Erika Nugraheny
Ketua KPU, Arief Budiman, ketika memberikan pernyataan kepada media di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (20/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan masih membuka peluang bagi revisi terhadap Peraturan KPU (PKPU) Kampanye Pemilu 2019. Menurutnya, rancangan aturan tentang cuti calon presiden (capres) pejawat akan juga masih berpeluang untuk diperbaiki.

"Tentu ada peluang untuk melakukan revisi (rancangan aturan kampanye). Masukan-masukan dari uji publik kemarin sudah kami tampung semua," ujar Arief ketika dijumpai wartawan di Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (20/3).

Jika masukan sesuai dengan prinsip dan tahapan pemilu maka hal tersebut tentu akan dipertimbangkan untuk menjadi bahan revisi. Sebaliknya, jika tidak sesuai maka rancangan aturan yang ada belum bisa direvisi.

Namun, dia menegaskan akan tetap menindaklanjuti berbagai usulan yang ada terkait cuti kampanye pemilu bagi capres pejawat. Arief kembali mengingatkan jika cuti kampanye bagi capres pada prinsipnya berbeda dengan cuti kampanye bagi calon kepala daerah.

Karena itu, aturan cuti bagi capres pejawat juga berbeda dengan aturan cuti bagi calon kepala daerah pejawat. "Cuti capres pejawat hanya dilakukan pada saat akan kampanye, sementara cuti calon kepala daerah dilakukan sepanjang masa kampanye," lanjut Arief.

Merujuk hal ini, nantinya tidak ada kekosongan pemerintahan jika capres pejawat melakukan kampanye. Sementara itu, terkait konsultasi rancangan PKPU dengan Komisi II DPR, KPU pun telah menyampaikan permohonan jadwal.

Namun, DPR belum menjawab permohonan itu. "Semua perbaikan nanti akan disempurnakan pada saat konsultasi dengan DPR," kata Arief. 

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengkritisi rancangan PKPU tentang kampanye Pemilu 2019 yang tidak secara tegas mengatur tentang cuti bagi capres pejawat. Menurutnya, PKPU untuk kampanye Pemilu 2014 lebih tegas mengatur perihal cuti kampanye bagi presiden pejawat.

"Dalam rancangan PKPU kampanye Pemilu 2019 yang saya baca, tidak secara eksplisit disebutkan bahwa pejawat diwajibkan cuti. Padahal menurut UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, dalam pasal 281 maupun pasal 305 mewajibkan pejawat untuk cuti," tegas Titi ketika dijumpai wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (19/3).

Perludem menilai KPU perlu menegaskan secara langsung aturan cuti kampanye bagi capres pejawat di dalam PKPU. Ini berkaca kepada kondisi Pemilu 2009 yang tidak secara tegas mengatur kampanye oleh presiden pada hari libur.

"Lebih penting lagi, mestinya diatur juga bagaimana tata cara pengajuan cuti, bagaimana penyampaian kepada KPU, apa yang boleh dan tidak boleh. PKPU kampanye Pemilu 2014 lebih jelas. Misalnya dulu ada ketentuan penyampaian cuti misalnya disampaikan tujuh hari sebelumnya, " jelas Titi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement