REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Viryan, mengatakan ada 6,7 juta pemilih Pilkada 2018 yang belum memiliki KTP-el. Namun, jutaan pemilih ini sudah terdaftar dalam daftar pemilih sementara (DPS) Pilkada 2018.
Menurut Viryan, berdasarkan hasil penetapan DPS Pilkada dari 375 kabupaten/kota, ada 152.092.310 pemilih yang telah tercatat. "Dari jumlah itu, ada 6.768.125 pemilih yang belum memiliki KTP-el," ujar Viryan ketika dijumpai wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa(20/3).
Dia melanjutkan, KPU akan melakukan pengecekan kembali terhadap data 6,7 juta pemilih ini. Sebab, dalam perjalanannya ada kemungkinan pemilih tersebut sudah melakukan rekam data KTP-el.
"Apabila sampai dengan menjelang penetapan daftar pemilih, dari 6,7 juta orang tadi sudah melakukan rekam data, dan mendapatkan suket, maka mereka akan dikeluarkan dari daftar pemilih yang belum memiliki KTP-el. Selanjutnya, misalnya sesudahdikeluarkan masih ada 4 juta orang belum rekam data sampai menjelang penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam rentang waktu 13-19 April, maka nama- nama pemilih ini akan dikeluarkan dari DPT," tegas Viryan.
Sementara itu, hingga saat ini ada enam kabupaten yang belum menyelesaikan penetapan DPS. Keenamnya yakni Kabupaten LannyJaya, Kabupaten Nduga, Kabupaten Memberamo Raya, Kabupaten Mimika, Kabupaten Yahukimo dan Kabupaten Puncak yang seluruhnya ada di provinsi Papua.
Viryan mengatakan saat ini proses rekapitulasi DPS di enam kabupaten itu masih berlangsung. Menurut dia, keenam daerah akan menyelesaikan rekapitulasi DPW sebelum 24 Maret.
Pihak KPU sendiri berencana menghimpun data rekapitulasi DPS dari 381 daerah pada Sabtu (24/3). Selain direkap secara nasional, DPS juga akan diumumkan di tingkat desa dan kelurahan.