Selasa 18 Apr 2023 13:01 WIB

KPU Tetapkan 205 Juta Pemilih Sementara Pemilu 2024 

Angka 205 juta DPS ini masih sangat mungkin diubah hingga akhirnya ditetapkan DPT.

Rep: Febryan A/ Red: Teguh Firmansyah
Ketua KPU Hasyim Asyari memberikan sambutan sekaligus membuka rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih sementara (DPS) tingkat nasional pemilu 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (18/4/2023). KPU RI telah menerima laporan rekapitulasi daftar pemilih sementara (DPS) dalam dan luar negeri untuk Pemilu 2024. Jumlah DPS dalam negeri dan luar negeri mencapai 205.853.518 orang.
Foto: Republika/Prayogi
Ketua KPU Hasyim Asyari memberikan sambutan sekaligus membuka rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih sementara (DPS) tingkat nasional pemilu 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (18/4/2023). KPU RI telah menerima laporan rekapitulasi daftar pemilih sementara (DPS) dalam dan luar negeri untuk Pemilu 2024. Jumlah DPS dalam negeri dan luar negeri mencapai 205.853.518 orang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024 sebanyak 205 juta orang lebih. Ratusan juta pemilih itu tersebar di dalam dan luar negeri. 

"Jumlah Daftar Pemilih Sementara kita adalah 205.853.518 orang," kata Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Nasional Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (18/4/2023). 

Baca Juga

Hasyim menjelaskan, 205 juta lebih pemilih itu terdiri atas 102.847.040 laki-laki dan 103.006.478. Jika dikategorikan berdasarkan tempat tinggal, sebanyak 204.278.781 merupakan pemilih di dalam negeri dan 1.574.737 pemilih di luar negeri. 

Pemilih dalam negeri tersebar di 83.732 desa/kelurahan di 7.277 kecamatan di 514 kabupaten/kota di 38 provinsi. Adapun pemilih di luar negeri tersebar di 128 wilayah Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). 

Pemilih dalam negeri bakal mencoblos di 820.273 tempat pemungutan suara (TPS). Sedangkan pemilih luar negeri bakal menggunakan hak suara di 3.014 TPS Luar Negeri/Kotak Suara Keliling (KSK)/ menggunakan metode pos. 

Hasyim menjelaskan, angka 205 juta DPS ini masih sangat mungkin untuk diubah hingga akhirnya ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT). "Namanya juga DPS, sehingga dapat dilakukan koreksi," ujarnya. 

Dalam proses selanjutnya, menurut dia, KPU akan melakukan koreksi data dengan menganalisis kegandaan NIK. Apabila ada NIK sama tercatat dua kali sebagai pemilih di tempat berbeda, salah satu di antaranya bakal dicoret. 

Untuk diketahui, penetapan DPS ini dilakukan usai KPU lewat Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) melakukan proses pencocokan dan penelitian (coklit) dengan cara membandingkan data pemilih potensial dengan fakta lapangan. Pantarlih melakukan coklit dengan cara mendatangi rumah warga satu per satu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement