Kamis 22 Jun 2023 20:24 WIB

Cara KPU Mengecek Orang yang Pura-Pura Meninggal Tetap Masuk Daftar Pemilih

Orang yang sudah meninggal bakal dicoret dari daftar pemilih pemilu.

Rep: Febryan A/ Red: Andri Saubani
Komisioner KPU RI Betty Epsilon Idroos sedang menjelaskan proses pemutakhiran data Pemilihan Umum (Pemili) 2024 saat konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (22/6/2023). Dalam kesempatan itu, Betty membantah tudingan data aneh dengan cara menampilkan salinan KTP-el milik pemilih dengan nama satu huruf saja.
Foto: Republika/Febryan A
Komisioner KPU RI Betty Epsilon Idroos sedang menjelaskan proses pemutakhiran data Pemilihan Umum (Pemili) 2024 saat konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (22/6/2023). Dalam kesempatan itu, Betty membantah tudingan data aneh dengan cara menampilkan salinan KTP-el milik pemilih dengan nama satu huruf saja.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berupaya memastikan semua warga negara yang memenuhi syarat masuk daftar pemilih Pemilu 2024, termasuk orang yang pura-pura meninggal dunia. KPU tidak mau mencoret begitu saja pemilih yang disebut-sebut sudah wafat.

Komisioner KPU RI Betty Epsilon Idroos menjelaskan, pihaknya memutakhirkan data pemilih berdasarkan dokumen yang sah atau secara de jureOrang yang sudah meninggal bakal dicoret dari daftar pemilih apabila keluarganya menunjukkan akta kematian. 

Baca Juga

"Sepanjang data itu ada, tentu akan kami tindak lanjuti (hapus dari daftar pemilih). Tapi, kalau hanya 'katanya' si fulan meninggal dunia, tidak ada buktinya, itu tidak bisa kita hapus," kata Betty kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Kamis (22/6/2023). 

Kebijakan verifikasi pemilih secara de jure ini, kata Betty, berkaca dari pengalaman pemilihan-pemilihan sebelumnya. Ada warga yang sebenarnya memenuhi syarat masuk daftar pemilih, tapi dicoret karena pura-pura meninggal. 

"Beberapa pengalaman yang lalu ada orang yang masuk kategorisasi meninggal, tapi sebenarnya masih ada (hidup). Kita lihat di Facebook, ada (yang pura-pura meninggal) karena terlilit pinjaman online, ada karena persoalan harta waris dan urusan privasi lainnya," kata Betty. 

"Kami menghindari hal itu (terulang kembali). Jadi sepanjang ada dokumen bukti orang sudah meninggal maka akan kami tindak lanjuti (hapus)," kata Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI itu menambahkan. 

Penjelasan soal verifikasi pemilih yang pura-pura meninggal ini disampaikan Betty untuk merespons pernyataan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Kemarin (21/6/2023), Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyebut KPU belum menindaklanjuti sejumlah hasil temuan petugas Bawaslu daerah ihwal orang sudah meninggal masih masuk daftar pemilih. 

Bagja mengatakan, petugas Bawaslu daerah sudah menunjukkan bukti foto bahwa seorang pemilih sudah meninggal dunia. Namun, KPU tak menghapus orang tersebut dari daftar pemilih karena tidak ada akta kematian. 

Betty mengatakan, pihaknya sebenarnya sudah menyiapkan jalan keluar terkait orang meninggal tanpa akta kematian. Solusinya adalah meminta keluarganya membuat surat pernyataan meninggal yang diketahui pihak kelurahan/desa. 

"Kalau misalnya tidak ada data, tapi kita coret dia dari daftar pemilih, ternyata orangnya masih hidup, itu kan kita juga yang kena," ujarnya. 

Sebagai catatan, KPU menetapkan 205.853.518 orang masuk Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada April 2023 lalu. Setelah itu, KPU mengecek ulang DPS tersebut untuk mencoret orang-orang yang terdaftar ganda dan orang yang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih. 

Berdasarkan hasil perbaikan itu, KPU menetapkan 204.955.490 orang masuk dalam Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) pada pertengahan Juni 2023. Setelah itu, KPU melakukan lagi koreksi data sebelum penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 2-4 Juli 2023.

 

photo
MK Putuskan Pemilu Tetap dengan Sistem Proporsional Terbuka - (Infografis Republika)

J

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement