Sabtu 19 Sep 2020 23:16 WIB

KPU Sumbar Harap tak Ada Polemik Soal Hak Pilih Warga

KPU sudah menetapkan, mengumumkan, dan melakukan uji publik DPS.

Rep: Febrian Fachri / Red: Ratna Puspita
Ketua KPU Sumbar Amnasmen
Foto: Republika/Febrian Fachri
Ketua KPU Sumbar Amnasmen

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat hari ini, Sabtu (19/9) melaunching pengumuman dan uji publik daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pemilu Kepala Daerah serentak 2020. Ketua KPU Sumbar Amnasmen mengatakan KPU sudah melakukan penetapan DPS pada Kamis (17/9) lalu. 

Ia berharap ke depan tidak ada polemik mengenai hak pilih masyarakat untuk turut menentukan pemimpin untuk Sumbar di periode berikutnya. "Melalui pengumuman ini, Kita harapkan pada Pilkada 2020 jangan ada lagi polemik tentang hak memilih bagi masyarakat, maka data tersebut harus akurat, sehingga menekan permasalahan yang timbul," kata Amnasmen.

Baca Juga

Berdasarkan informasi dari KPU Sumbar, jumlah pemilih sementara pada Pilkada 2020 ini mencapai 3. 691.592. Dengan rincian, pemilih laki-laki 1.821.951 dan 1.869.641 pemilih perempuan. Selain itu, pemilih terbanyak berada di Kota Padang sebanyak 615.307 orang dengan jumlah TPS lebih dari 12.532.

Kepala Diskominfo Sumbar Jasman Rizal mengatakan pihak dinas siap mendukung KPU untuk menyosialisasikan tahapan Pilkada serentak 2020. Terutama untuk urusan diseminasi informasi. 

Jasman siap membuat gaung Pilkada 2020 terdengar di seluruh masyarakat. Hal ini agar masyarakat Sumbar tidak lupa menggunakan hak pilihnya pada hari pencoblosan pada hari Rabu 9 Desember 2020.

"Tujuannya pasti, agar Pilkada Badunsanak 2020 dapat berjalan baik dan sukses baik dari sisi jumlah pemilih maupun pelaksanaan," ucap Jasman. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement