Kamis 20 Apr 2023 17:37 WIB

KPU Persilakan Masyarakat dan Partai Koreksi Data Pemilih Sementara

Publik bisa menyampaikan masukan atau tanggapan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS)

Rep: Febryan A/ Red: Agus raharjo
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2022-2027 Betty Epsilon Idroos tiba di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (12/4/2022). Presiden Joko Widodo resmi melantik tujuh komisioner KPU periode 2022-2027.
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2022-2027 Betty Epsilon Idroos tiba di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (12/4/2022). Presiden Joko Widodo resmi melantik tujuh komisioner KPU periode 2022-2027.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) memersilakan masyarakat, lembaga pemantau pemilu, dan peserta pemilu alias partai politik untuk memberikan tanggapan atas Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang ditetapkan pada Selasa (18/4/2023). Tanggapan itu akan dijadikan landasan untuk mengoreksi kesalahan data pemilih dalam DPS.

"KPU memberikan kesempatan kepada masyarakat, pengawas pemilu, serta peserta pemilu untuk menyampaikan tanggapan terhadap DPS paling lama 21 hari setelah DPS diumumkan," kata Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos lewat siaran persnya, Kamis (20/4/2023).

Baca Juga

KPU menetapkan DPS Pemilu 2024 sebanyak 205.853.518 orang. Ratusan juta pemilih itu terdiri atas 102.847.040 laki-laki dan 103.006.478 perempuan. Jika dikategorikan berdasarkan tempat tinggal, sebanyak 204.278.781 merupakan pemilih di dalam negeri dan 1.574.737 pemilih di luar negeri.

Betty mengatakan, masukan dan tanggapan dapat disampaikan apabila terdapat kesalahan data pemilih, atau ada pemilih yang belum terdaftar dalam DPS. Tanggapan juga bisa disampaikan apabila ada perubahan status pemilih dari memenuhi syarat (MS) menjadi tidak memenuhi syarat (TMS), atau sebaliknya.

"Pemilih kategori MS adalah WNI yang telah berusia 17 tahun pada tanggal pemilihan atau sudah pernah menikah," ujarnya. Adapun pemilih TMS adalah WNI yang telah meninggal, atau belum berusia 17 tahun dan tidak pernah menikah, atau anggota TNI/Polri.

Betty mengatakan, publik bisa menyampaikan masukan atau tanggapan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) alias panitia tingkat desa, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan KPU kabupaten/kota. Masukan disampaikan dengan mengisi Formulir Model A-Tanggapan dan disertai bukti dokumen autentik seperti KTP-el, KK, paspor, surat kematian.

Dokumen autentik itu, kata Betty, akan dijadikan dasar untuk memverifikasi data pemilih. Setelah itu, KPU kabupaten/kota akan menginformasikan hasil verifikasi masukan dan tanggapan kepada masyarakat melalui SMS/Whatsapp/email apabila tanggapan dan masukan dapat diproses, ditolak, atau memerlukan dokumen pelengkap.

Betty menambahkan, publik juga dapat menyampaikan tanggapan atau masukan secara daring. Caranya, warga terlebih dahulu harus mengecek secara mandiri apakah dirinya sudah tercatat sebagai pemilih di portal cekdptonline.kpu.go.id.

"Apabila data pemilih belum sesuai atau belum terdaftar maka publik dapat melakukan pelaporan melalui fitur klik 'Daftar' pada website cekdptonline.kpu.go.id. Kemudian publik akan diarahkan ke portal laporpemilih.kpu.go.id," kata Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI itu.

Melalui laman laporpemilih.kpu.go.id, warga dapat mengusulkan perbaikan data atau mendaftarkan diri sebagai pemilih baru. Warga akan diminta mengisi sejumlah data untuk verifikasi identitas termasuk mengunggah foto dokumen pendukung. Tindak lanjut atas tanggapan via website ini akan disampaikan oleh KPU kabupaten/kota kepada pemilih via SMS/Whatsapp/email.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement