Selasa 20 Mar 2018 10:20 WIB

Pemkot Lampung Godok Peraturan Perlindungan PRT

Selama ini pekerjaan PRT rentan dengan perlakuan yang diskriminatif dan tidak layak.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Gita Amanda
Mufiatun, seorang Pembantu Rumah Tangga (PRT) menunjukkan luka bekas Setrika di rumah sakit umum daerah (RSUD) dr Loekmono Hadi Kudus, Jawa Tengah, Senin (10/10).
Foto: Antara/Yusuf Nugroho
Mufiatun, seorang Pembantu Rumah Tangga (PRT) menunjukkan luka bekas Setrika di rumah sakit umum daerah (RSUD) dr Loekmono Hadi Kudus, Jawa Tengah, Senin (10/10).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung terus menggodok Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Perlindungan Pembantu Rumah Tangga (PRT). Hingga Selasa (20/3), rancangan Perwali tersebut sudah mendekati garis selesai tinggal lagi bagian penting menyangkut masyarakat luas.

Menurut Pejabat Bagian Hukum Pemkot Bandar Lampung Erwansyah, penyusunan rencana Perwali PRT tersebut telah mendekati selesai dan progresnya mencapai 80 persen. Pihaknya bersama stakeholder terkait masih menggodok masalah yang penting agar implementasi Perwali efektif setelah disahkan.

''Sudah 80 persen progress Perwali PRT. Namun ada beberapa yang penting harus dikoordinasikan lagi dengan lembaga terkait,'' kata Erwansyah di Bandar Lampung, Selasa (20/3).

Hal yang sangat penting dikoordinasikan lagi tersebut, ia menjelaskan terkait hal yang sangat kompleks menyangkut masyarakat luas. Ia tidak menyebutkan secara spesifik hal yang sangat penting dan kompleks tersebut.

Pemkot terus melengkapi beberapa pendukung Perwali seperti lampiran kontrak kerja antara PRT dengan majikannya dan segala konsekuensinya. Perangkat pendukung Perwali tersebut, ia mengatakan agar aturan tersebut jika diaplikasikan akan berjalan efektif tidak ada lagi penafsiran yang berbeda.

Koodinator Jaringan Aksi Perlindungan Perempuan PRT Ahmad Haryono mengatakan, penyusunan kontrak kerja antara PRT dan majikan harus melibatkan ketua RT dan Lurah. Kedua unsur tersebut, menurutnya, berkewajiban untuk mengawasi PRT yang bekerja di lingkungan pengawasannya.

Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Perempuan Damar Sely Fitriani mengatakan, adanya Perwali tersebut untuk melindungi perempuan yang bekerja sebagai PRT khusunya di Kota Bandar Lampung. Selama ini, pekerjaan PRT rentan dengan perlakuan yang diskriminatif dan tidak layak.

Salah satunya, soal kontrak, upah, ketidakjelasan pekerjaan, dan hak-hak PRT yang terabaikan. Selain itu, masalah tindakan diskriminasi dan intimidasi kepada PRT masih meluas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement