Senin 19 Mar 2018 17:31 WIB

Cuti Capres Pejawat Belum Diatur di Peraturan Kampanye

Mantan komisioner KPU mengatakan harus ada aturan cuti kampanye Capres pejawat.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Bayu Hermawan
Hadar Nafis Gumay
Foto: Republika/Prayogi
Hadar Nafis Gumay

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Aturan cuti kampanye bagi calon presiden (capres) pejawat belum diatur dalam rancangan aturan teknis mengenai kampanye Pemilu 2019. KPU melaksanakan uji publik rancangan Peraturan KPU (PKPU) terkait kampanye Pemilu 2019 pada Senin (19/3).

Dalam pasal 62 rancangan PKPU Kampanye Pemilu 2019, disebutkan bahwa 'Presiden atau Wakil Presiden yang telah ditetapkan secara resmi oleh KPU sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden dalam melaksanakan Kampanye, memperhatikan pelaksanaan tugas dan kewajiban sebagai Presiden atau Wakil Presiden,'

Mantan Komisioner KPU periode 2012-2017, Hadar Nafis Gumay, mengatakan di dalam rancangan PKPU kampanye tersebut terlihat wacana Capres pejawat tidak perlu melakukan cuti kampanye. "Padahal, semestinya kan harus (cuti). Pada Pemilu 2014 lalu, seingat saya (aturannya) harus cuti.Cuti tersebut tidak sepanjang masa kampanye, hanya sepanjang kebutuhan kampanye saja," ujar Hadar kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (19/3).

Hadar juga menyinggung pernyataan KPU sebelumnya yang sempat menyebut bahwa cuti kampanye bagi capres pejawat tidak perlu dilakukan. "KPU sempat menyatakan demikian. Kami sudah mengingatkan bahwa tidak bisa demikian, lalu pernyataannya diralat. Kemudian dalam rancangan PKPU demikian. Saya pikir (kemarin) hanya salah ngomong," tegas Hadar.

Sementara itu, di dalam PKPU Nomor 16 Tahun 2016 terkait kampanye pemilihan umum presiden dan wakil presiden disebutkan bahwa presiden yang kembali mencalonkan diri harus cuti jika menjalankan kampanye. Adapun aturan itu ada dalam pasal 44, berbunyi :

'Dalam melaksanakan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Presiden dan Wakil Presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota wajib:

a. menjalankan cuti;

b. memerhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan

negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah; dan

c. menjamin terwujudnya misi dan kelancaran

penyelenggaraan pemerintahan negara, serta asas-asas

penyelenggaraan pemerintahan yang baik'

Selanjutnya, pasal 45 menyatakan pelaksanaan cuti Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Presiden dan Wakil Presiden sesuai dengan jadwal Kampanye yang telah ditetapkan oleh KPU.

Menanggapi kondisi ini, Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi, mengatakan tidak boleh ada kekosongan pejabat jika presiden atau wakil presiden kembali maju sebagai capres atau cawapres untuk Pemilu mendatang. Karena itu, harus diatur siapa yang cuti. Menurut Pramono, tidak diperbolehkan presiden dan wakil presiden sama-sama berkampanye secara bersamaan.

"Nanti kita lihat lagi pengaturannya. Menyangkut kedudukan capres-cawapres harus mendalam. Nanti kita undang pakar hukum tata negara untuk melihat bagaimana kelangsungan tata kelola pemerintah harus terus berjalan. Prinsipnya keadilan, juga harus jadi perhatian kami misal pejawat memperoleh fasilitas sementara capres lain tidak, kan prinsipnya dipertanyakan banyak orang, " jelasnya.

Disinggung lebih lanjut tentang perbedaan antara aturan cuti capres pejawat dalam PKPU kampanye Pemilu 2014 dengan rancangan PKPU kampanye Pemilu 2019 ini, Pramono belum memberikan penegasan lebih lanjut. "Nanti lah, kan belum," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement